KAB. TASIKMALAYA, || Faktareformasi.com-Upaya wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan klarifikasi kepada Kepala SMK Negeri Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, diduga mendapat penghalangan dari pihak sekolah, sebuah tindakan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penghalangan tersebut dilakukan oleh (W) oknum petugas keamanan sekolah yang melarang wartawan masuk ke lingkungan sekolah dengan alasan tidak menerima tamu karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum turun ” Cetusnya
Larangan tersebut disampaikan secara langsung kepada awak media yang datang untuk meminta keterangan resmi Kepada Kepala Sekolah Terkait Pemberitaan Di SMKN 2 kota Tasikmalaya
meski kegiatan tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU Pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sehingga setiap bentuk pembatasan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja pers.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, wartawan akhirnya berhasil menemui Januar selaku Humas SMKN Rajapolah yang mengakui bahwa pelarangan menerima wartawan memang merupakan instruksi internal.
Dalam konteks hukum, instruksi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab struktural di lingkungan sekolah, mengingat larangan tersebut berdampak langsung pada terhambatnya fungsi pers sebagai penyampai informasi publik.
Kedatangan wartawan ke SMKN Rajapolah bertujuan untuk mengklarifikasi pemberitaan yang ramai beredar di salah satu portal berita terkait dugaan penyimpangan anggaran di SMKN 2 Kota Tasikmalaya.
Pemberitaan tersebut menyoroti dugaan penggunaan anggaran perawatan car lift yang mencapai Rp360 juta dan dinilai tidak rasional, sementara kepala SMKN Rajapolah saat ini diketahui pernah menjabat sebagai kepala sekolah di SMKN 2 Kota Tasikmalaya Yakni Sekarang Menjabat Di SMKN Rajapolah
Namun hingga berita ini diturunkan, kepala SMKN Rajapolah Anton belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi langsung, meskipun terdapat sejumlah hal penting yang perlu dijelaskan kepada publik.
Situasi tersebut memperkuat dugaan adanya pembatasan akses informasi yang berpotensi merugikan kepentingan publik dan mencederai prinsip transparansi di lingkungan institusi pendidikan.
Menanggapi hal ini, aktivis antikorupsi Furqon Mujahid Bangun selaku Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat sekaligus Komandan Satgas Antikorupsi Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa tindakan menghalangi wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pers.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana.
Ancaman pidana bagi pelaku penghalangan pers tersebut berupa hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta, sehingga Furqon meminta seluruh pihak menghormati kebebasan pers dan membuka ruang klarifikasi secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( TEM,M. Ali-Gunawan )






