Cimahi //faktareformasi.com– Peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol, Eximer, dan sejenisnya diduga berlangsung secara terang-terangan dan tanpa hambatan di sebuah kios berwarna biru yang berlokasi di Jalan Cibaligo, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan.
Aktivitas ilegal ini memicu keresahan serius di tengah masyarakat dan memunculkan pertanyaan besar terhadap fungsi pengawasan aparat penegak hukum (APH).
(29/01/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter tersebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini tidak terlihat adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian maupun instansi terkait. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah tersebut.
Hasil penelusuran tim media di lapangan pada Kamis, 28 Januari 2026, dengan cara menyamar sebagai pembeli, membuktikan bahwa obat keras golongan G dapat diperoleh dengan sangat mudah, tanpa pemeriksaan medis maupun resep dokter. Fakta ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta potensi pelanggaran hukum yang dilakukan secara sistematis.
Warga menilai peredaran bebas obat keras tersebut sangat membahayakan, khususnya bagi kalangan remaja dan generasi muda. Selain berisiko menimbulkan ketergantungan dan gangguan kesehatan, penyalahgunaan obat golongan G juga dinilai berpotensi memicu meningkatnya tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Kami resah dan takut. Jangan sampai wilayah kami jadi sarang peredaran obat berbahaya. APH jangan tutup mata, segera bertindak sebelum makin banyak korban,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat mendesak aparat kepolisian, BNN, serta instansi terkait untuk segera melakukan razia, menutup kios ilegal, dan memproses hukum para pelaku tanpa tebang pilih.
Penindakan tegas dinilai penting demi menjaga keamanan, kesehatan masyarakat, serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.
Tim/Red






