Nekat! Kios Mitra Tani Pasar Purabaya Kab Sukabumi diduga jual Pupuk subsidi di atas HET. Awas hati – hati bisa masuk Bui!

FAKTAREFORMASI.COM//Sukabumi – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia gencar menindak tegas kios yang menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sepanjang tahun 2025, tercatat lebih dari 2.000 kios dicabut izin usahanya karena menjual pupuk subsidi di atas HET, merugikan petani, dan melanggar aturan distribusi.

Tindakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi petani menyusul penurunan HET pupuk, serta memastikan pupuk bersubsidi (Urea, NPK) disalurkan sesuai aturan.

Sementara hasil pantauan awak media beberapa waktu lalu dilapangan, terdapat Kios Mitra Tani yang berjualan di pasar Purabaya Kab Sukabumi nekat menjual pupuk subsidi diatas HET. saat diwawancarai awak media, pemilik Kios ngaku menjual 210 ribu satu set urea dan ponska ( 100 kg ) kepada petani. Namun para petani Warga kampung Cicangah Desa Neglasari ngaku belinya 230 ribu perset.

Jika benar pemilik Kios pupuk subsidi tersebut menjual diatas HET, maka bisa disanksi oleh pihak berwenang, dicabut izin usahanya dan diputus kontraknya karena menjual di atas HET.

Sanksi Pidana: Penjual pupuk subsidi yang nekat melanggar dapat dikenakan sanksi hukum pidana karena melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Timred

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *