Sat.Binmas Polres Banjar Gelar Binluh di Pengajian Manakiban, Warga Dihimbau Jaga Harkamtibmas

BANJAR – Sat.Binmas Polres Banjar menggelar kegiatan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) di pengajian manakiban, Selasa (10/2/2026) malam, mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat sekaligus menjaga harkamtibmas di lingkungan warga Kota Banjar.

Kanit Bhabinkamtibmas Polres Banjar, Aiptu Yadi Heratriyadi, mewakili Kasat Binmas AKP Rahmad Fanani, hadir langsung di rumah tokoh masyarakat Bapak H. Aan, Dusun Randegan II, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan himbauan kepada warga yang hadir agar tetap menjaga keamanan lingkungan dan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

Bacaan Lainnya

Selain himbauan, masyarakat diberikan penjelasan terkait pengelolaan forum komunikasi dan musyawarah mufakat (FKPM) untuk menyelesaikan masalah sosial atau tindak pidana ringan secara problem solving. Warga juga diingatkan untuk menjauhi narkoba, menjaga toleransi antarumat beragama, serta menjaga kebersihan fasilitas umum dan tempat ibadah.

Sat.Binmas Polres Banjar juga menyampaikan ketentuan terbaru dalam KUHP, khususnya Pasal 464 yang menggantikan Pasal 351 tentang penganiayaan. Dijelaskan ancaman pidana mulai dari penganiayaan ringan (2 tahun 8 bulan atau denda Rp 4,5 juta), luka berat (penjara 5 tahun), hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian (penjara 7 tahun). Penjelasan ini diharapkan meningkatkan kesadaran hukum warga.

Kegiatan Binluh di pengajian manakiban berlangsung kondusif dan interaktif. Sat.Binmas menekankan bahwa himbauan persuasif dan dialogis seperti ini penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan harmoni sosial, sekaligus meningkatkan kesadaran warga terhadap hukum di lingkungan Kota Banjar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *