Gambar Ilustrasi
Kota Tasikmalaya // Faktareformasi.com-
SMK Negeri 2 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan kejanggalan dalam penganggaran Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Tahun 2022.
Sorotan tersebut mencuat setelah dalam dokumen Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) Tahun 2022 tercantum anggaran perawatan lift dan kelengkapannya sebesar Rp360.000.000, yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.
Rinciannya disebutkan sebanyak 20 kali perawatan dengan nilai Rp18.000.000 per kegiatan.
Namun yang menjadi pertanyaan publik, pada saat anggaran tersebut disusun, lift di sekolah tersebut diduga belum ada.
Hal ini menimbulkan dugaan kejanggalan dan memicu spekulasi mengenai dasar perencanaan anggaran tersebut.
Menanggapi hal tersebut, tim jurnalis Faktareformasi.com telah melayangkan konfirmasi kepada KCD Wilayah XII. Dalam klarifikasi yang diterima, disebutkan bahwa:
Pada RAK awal Tahun 2022 memang terdapat rencana belanja jasa perbaikan lift dan kelengkapannya sebesar Rp360 juta.
Kepala SMKN 2 Kota Tasikmalaya saat itu, Anton Susanto, disebut telah memanggil bendahara dan tim manajemen sekolah setelah mengetahui bahwa lift tersebut tidak ada.
Ia menginstruksikan agar anggaran perawatan lift tersebut tidak ditransaksikan.
Saat aplikasi perubahan anggaran dibuka pada Oktober 2022, anggaran tersebut disebut telah dialihkan ke kegiatan lain, seperti belanja modal alat musik, peralatan komputer, dan kebutuhan lainnya.
Upaya Konfirmasi Lanjutan,
Meski demikian, awak media masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan realisasi anggaran serta mekanisme peralihannya.
Hingga berita ini ditayangkan, mantan Kepala SMKN 2 Kota Tasikmalaya Tahun 2022 yang kini menjabat di SMKN Rajapolah belum memberikan tanggapan resmi.
Desakan Audit
Berdasarkan temuan awal ini, sejumlah pihak mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan BOPD Tahun 2022 di tingkat SMKN Kabupaten/Kota Tasikmalaya.
Permintaan audit tersebut ditujukan kepada:
Aparat Penegak Hukum (Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat),
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,
Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat,
serta pengawas pembina sekolah terkait.
Langkah audit dinilai penting guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah potensi penyimpangan anggaran pendidikan.
(Gunawan)






