Dugaan Sumbangan Berbau Pungli di SMK Negeri 1 Cipatujah, 225 Siswa Kelas XII Dibebani Rp245 Ribu per OrangFaktareformasiKabupaten

Gambar Ilustrasi

Tasikmalaya//Faktareformasi.com — Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan mencuat di SMK Negeri 1 Cipatujah.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 225 siswa kelas XII disebut menjadi sasaran iuran sebesar Rp245.000 per orang, hasil musyawarah antara perwakilan orang tua/wali murid, komite sekolah, dan pihak sekolah.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, total anggaran kegiatan perpisahan dipilih dari salah satu paket vendor senilai Rp55.000.000. Jika dibagi kepada 225 siswa, maka masing-masing dibebankan Rp245.000.

Adapun rincian yang beredar di kalangan orang tua meliputi:
Iuran bak sampah: Rp50.000
Potongan PIP: Rp120.000
Bangunan parkir: Rp75.000

Sejumlah orang tua mempertanyakan mekanisme penetapan nominal tersebut. Mereka menilai, meskipun disebut sebagai hasil musyawarah, praktik ini berpotensi masuk kategori pungutan apabila bersifat wajib, ditentukan nominalnya, serta memiliki tenggat waktu pembayaran.

Ciri Pungli Berkedok Sumbangan
Praktik pungutan liar yang dikemas sebagai sumbangan umumnya memiliki ciri-ciri:
Nominal ditentukan secara sepihak atau melalui forum terbatas.
Bersifat wajib atau mengikat seluruh orang tua.
Ada batas waktu pembayaran.
Tidak memberikan ruang penolakan tanpa konsekuensi.

Aturan yang Mengatur
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Selain itu, dalam publikasi resmi Ombudsman Republik Indonesia, ditegaskan bahwa sumbangan berbeda dengan pungutan.

Sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak ditentukan nominalnya secara mengikat. Jika ditetapkan jumlah tertentu dan diwajibkan kepada seluruh orang tua, maka berpotensi melanggar aturan.

Kepala Sekolah Sulit Dihubungi
Di sisi lain, Kepala SMK Negeri 1 Cipatujah, Nurdiykokoanto, sulit dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait polemik ini.

Masyarakat diimbau untuk lebih kritis terhadap segala bentuk sumbangan yang bersifat memaksa. Jika ditemukan indikasi pungutan liar, orang tua maupun warga dapat melaporkan ke Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, maupun Ombudsman RI.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pihak terkait agar dunia pendidikan tetap bersih dari praktik pungli dan tetap menjunjung asas transparansi serta keadilan bagi seluruh peserta didik.

Hingga berita ini disusun, pihak sekolah masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi agar informasi yang berkembang di masyarakat menjadi berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah maupun komite guna menjaga akurasi serta keberimbangan informasi.

GUNAWAN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *