Faktareformasi.com//MAJALENGKA-
Makan Bergizi Gratis (MBG) Borogojol Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka Jawa Barat. di SPPGBorogojol.pada 12 Februari 2026 menjadi Buah Pir Busuk.
Paket snack berasal dari paket Makan Bergizi Gratis (MBG) berisi buah Pir busuk yang dibungkus di dalam kantong plastik. Kabar diterima paket itu diterima Ibu menyusui pada 12 Februari 2026 diduga orang tua Balita menyesalkan paket berisi snack Buah Pir dalam kondisi busuk.
“Penelurusan MKTIPIKOR , paket MBG itu dibagikan di salah satu Kantor Desa di wilayah Kecamatan Lemahsugih Paket MBG itu berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) BOROGOJOL.- Lemahsugih . Kepala SPPG, Budiman membenarkan soal asal paket camilan tersebut.
Budimam juga mengungkap ke depannya dia akan lebih berhati-hati. “Untuk ke depan-nya kami bakal lebih hati-hati lagi mohon maaf sebelum nya,” sambungnya.
Penyedia makanan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memberikan buah busuk atau makanan tidak layak dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari administratif hingga pidana. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut melanggar standar keamanan pangan dan membahayakan kesehatan penerima manfaat (siswa).
Berikut adalah sanksi bila MBG memberi buah busuk atau makanan tak layak:
Sanksi Administratif dan Operasional:
Penutupan Sementara: SPPG yang bermasalah dapat ditutup sementara selama 1 minggu hingga 1 bulan untuk evaluasi.
Teguran Keras hingga Pemutusan Kontrak: SPPG yang berulang kali melanggar SOP atau menyediakan makanan berkualitas buruk dapat diputus kemitraannya.
Evaluasi Total: Badan Gizi Nasional (BGN) akan melakukan investigasi dan menuntut perbaikan standar operasional (seperti SLHS/Sertifikat Laik Higiene Sanitasi).
Sanksi Pidana (Jika Terbukti Lalai/Sengaja):
UU Pangan No. 18 Tahun 2012: Penyedia dapat dipidana penjara jika proses produksi tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan.
Kelalaian yang Mengakibatkan Luka/Kematian: Pasal 359 dan 360 KUHP dapat menjerat pemasok jika makanan busuk menyebabkan keracunan massal, luka berat, atau kematian.
Tanggung Jawab Penanganan:
Penanganan awal jika terjadi keracunan akibat makanan busuk adalah tanggung jawab pemerintah daerah (pemda).
Investigasi kasus melibatkan pihak kepolisian, dan BGN, bahkan di beberapa kasus, melibatkan Badan Intelijen Negara.
cuman sangat sisayangkan aturan ya aturan tapi tindakan Hukum nya hanya lah Tulisan biasa saja.penegakan hukumnya melempem.
Wawan gunawan






