Tasikmalaya//faktarefirmasi.com – Pengelolaan dana Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Tahun Anggaran 2022 di SMAN 1 Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan sejumlah pihak.
Hal ini menyusul adanya temuan data penggunaan anggaran yang dinilai perlu dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Berdasarkan data ringkasan anggaran yang beredar, pada tahun 2022 SMAN 1 Ciawi tercatat menerima dana BOPD dengan total sekitar Rp2,4 miliar yang dicairkan dalam tiga tahap sepanjang tahun tersebut.
Dana BOPD sendiri merupakan program bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berfungsi sebagai dana pendamping Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program ini bertujuan mendukung operasional pendidikan di SMA, SMK, dan SLB negeri serta membantu meringankan beban biaya pendidikan peserta didik.
Dalam rincian penggunaan anggaran, terdapat beberapa pos belanja yang mendapat perhatian, salah satunya pada pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dalam satu tahun.
Adapun rinciannya antara lain:
Tahap I (17 Februari 2022)
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp250.000.000
Tahap II (9 Juni 2022)
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp301.525.000
Tahap III (13 Oktober 2022)
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp243.000.000
Total anggaran pada pos tersebut dalam tahun 2022 tercatat mencapai sekitar Rp794.525.000.
Selain itu, terdapat pula sejumlah pos belanja administrasi dan pengadaan sarana pembelajaran yang menurut beberapa pihak memerlukan verifikasi lebih lanjut antara laporan administrasi dengan kondisi di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Pengawas DPP LPI Tipikor Indonesia, W. Gunawan, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data awal terkait penggunaan dana tersebut.
“Kami saat ini sedang mempelajari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana BOPD tersebut.
Jika diperlukan, kami akan menyampaikan laporan kepada Inspektorat Provinsi Jawa Barat maupun aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar W. Gunawan kepada awak media.
Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik agar tetap transparan dan akuntabel.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 1 Ciawi Tasikmalaya, Drs. H. Aang Dohiri, M.Ag, maupun pihak pengelola dana BOPD di sekolah tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait data penggunaan anggaran yang menjadi sorotan.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat yang dilakukan awak media juga belum mendapatkan tanggapan.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak sekolah maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat berimbang dan akurat.
Gunawan






