Majalengka — Penggunaan anggaran pendidikan di SMKN 1 Majalengka menjadi sorotan setelah muncul informasi terkait alokasi dana perawatan lift yang tercatat dalam laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dan BOS Reguler Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat anggaran sebesar Rp165.000.000 yang tercatat untuk jasa perbaikan dan perawatan lift beserta kelengkapannya. Dalam dokumen tersebut, kegiatan perawatan disebutkan dilakukan dalam 11 paket pekerjaan, masing-masing senilai Rp15.000.000.
Namun, temuan di lapangan menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Pasalnya, hingga saat ini fasilitas lift yang dimaksud disebut-sebut tidak terlihat atau belum diketahui keberadaannya di lingkungan sekolah.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, bendahara BOPD berinisial H. Udin menyarankan agar klarifikasi dilakukan langsung ke pihak sekolah.
“Kang, ke sekolah saja,” ujarnya singkat saat dihubungi melalui pesan singkat.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan dari sejumlah pihak yang berharap adanya penjelasan lebih rinci terkait penggunaan anggaran tersebut, termasuk mengenai keberadaan fasilitas lift yang tercatat dalam dokumen anggaran.
Berdasarkan ringkasan data anggaran tahun 2022, total anggaran yang tercatat untuk SMKN 1 Majalengka mencapai Rp4.119.550.000 dari berbagai sumber pendanaan pendidikan.
Dengan munculnya informasi ini, sejumlah pihak mendorong agar aparat penegak hukum seperti Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), Polda Jawa Barat, Tipikor Polres Majalengka, maupun Kejaksaan Negeri Majalengka dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi agar informasi yang beredar dapat diluruskan serta memberikan kepastian kepada publik.
(Bersambung)
W.GUNAWAN






