Gambar Ilustrasi
TASIKMALAYA//Faktareformasi.com // Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Tipikor Indonesia melontarkan kritik tajam terhadap kepemimpinan Anton Susanto, S.Pd., M.Pd., yang saat ini menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran, khususnya terkait item perawatan lift yang disebut-sebut bernilai sekitar Rp360 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan bahwa fasilitas lift yang dimaksud tidak tersedia di lingkungan sekolah.
Pihak LPI Tipikor Indonesia menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius, karena berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.
“Jika benar tidak terdapat fasilitas lift, maka perlu ada penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait penggunaan anggaran tersebut agar tidak menimbulkan asumsi negatif di masyarakat,” ujar perwakilan LPI Tipikor Indonesia dalam keterangannya.
Selain itu, lembaga tersebut juga menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran di lingkungan KCD Wilayah XII Tasikmalaya, khususnya pada periode 2021 hingga 2023, yang berkaitan dengan ringkasan penggunaan dana BOPD pada sejumlah SMA/SMK di wilayah tersebut.
Wanhat DPP LPI Tipikor Indonesia, W. Gunawan, meminta agar pemerintah pusat melalui Presiden RI Prabowo Subianto, Kementerian Pendidikan, serta instansi terkait lainnya dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, untuk melakukan penelaahan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran publik.
“Harapannya, semua pihak dapat menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SMKN 1 Rajapolah maupun instansi terkait mengenai hal tersebut.
WG






