Madina, Fakta Repormsi
Di Sungai ulupungkut kecamatan ulupungkut kabupaten Madina sudah terjadi pembiaran penamabangan Illegal Mining yang di duga sudah beroperasi kurun waktu sudah Tiga bulan silam Masyarakat di kecamatan Ulupungkut sudah resah (Das) Daerah Aliran Sungai Ulupungkut tidak bisa lagi di konsumsi Warga, sementara air nya masih jadi kebetuhan untuk di konsumsi Masyarakat kita bahkan sebelum ada Tambang Illegal ini air itu bisa kita pakai untuk minum, mencuci, mandi dan lainya
Sesuai hasil Investigasi awak Media beserta Team ada pembiaran Tambang Illegal di daerah bantaran sungai Ulupungkut, saat di Konfirmasi Camat Ulupungkut ASRUL SANI di ruang kerjanya menuturkan kegiatan eskavator di Desa Simpang Banyak Julu tujuannya untuk di jadikan pemerataan lapangan bola Anggaran Dana Desa, setelah tiba di Desa Ulupungkut julu memang sih kita tahu juga bahwa eskavstor itu di manfaatkan untuk buat penamabangan Illegal bahkan kita dari kecamatan langsung menjumpai kades tersebut untuk di setop alhamdulillah sudah berhenti sekitar dua minggu silam imbuhnya kini sudah beropesai lagi kita tidak tahu Tambang Illegal Mining itu jelas – jelas kita larang sementara sewa eskavator itu dari Anggaran Dana Desa.
Tambah sekitar dua minggu silam warga yang ada lima Desa yaitu beserta warga kelurahan sudah datang juga di kantor Camat Ulupungkut agar meminta di stop cuman alasan pihak kepala Desa eskavator untuk pelaksanaan perataan lapangan bola penggunaan Dana Desa di Duga sudah melanggar aturan pemerintah yang sudah memanfaaatkan Anggaran Dana Desa untuk kepentingan peribadi juga untuk kelompok nya .
Pembangunan untuk pelebaran lapangan bola yang sudah memakai alat berat atau exkavator yang sudah di sewa dari Anggaran Dana Desa sudah di duga di Manfaatkan untuk menambang Illegal Mining di bantaran sungai ulupungkut .
Sesuai hasil Musdes Masyarakat Simpang Banyak julu sudah terealisasi namun pihak Kepala Desa di konfirmasi tidak mau di jumpai bahkan menjawab via What Shap pun tidak mau balas sampai terbitnya berita, Sekdes nya telah mengakui bahwa itu alat berat yang kita sewa dari Anggaran Dana Desa namun kok bisa di manpaatkan untuk menambang di bantaran sungai.
Kepmendesa PDTT Nomor 54 Tahun 2024 – Panduan pengembangan kapasitas Masyarakat Desa dengan Dana Desa pembangunan Desa tertinggal dan transmigrasi, untuk kemampuan Masyarakat baik secara individu mau kolektif untuk menjalankan fungsinya mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah secara mandiri dam rangka mencapai tujuan individu, kelompok komunitas serta meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku masyarakat dalam memanfaatkan dan mengelola potensi sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kapasitas Masyarakat.
Sementara dalam UU lingkungan hidup terdapat pada pasal 374 setiap orang karena kealpaanya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup di pidana penjara selam 3 Tahun atau pidana denda kategori lll.
Sesuai UU yang mengatur tentang penambang Illegal No 3 Tagun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Ttahun 2009 Tentang pertamvangan Mineral dan Batu Bara dalam UU tersebut pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dzzapat di kenakan sangsi pidana penjara paling lama 5 Tahun denda 100 Milyar.
Aparat penegak hukum seharusnya cepat bertindak untuk memperoses bahwa penggunaaan Anggaran Dana Desa di duga salah gunakan juga jabatan kepala Desa juga sudah menyalah gunakan kewenangan untuk menguasai Tambang Illegal Mining.
Tim