SALAH SATU MANAGEMENT RAMAYANA DIDUGA TER INDIKASI MELANGGAR ETIK DAN DUGAAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

GARUT- Faktareformasi.com- Polemik pencopotan Bender yang menjadi perbincangan hangat Dari mulut ke mulut, masyarkat dan Beberpa lembaga swadaya masyarakat di kabupaten Garut, berdasarkan. Informasi dari beberapa narasumber, yang sampai kepada awak media berawal di picu pencopotan Bender iklan diduga di lakukan secara sepihak,dan berdampak kerusakan,

Bacaan Lainnya

Mendengar Rumor informasi Polemik dugaan pencopotan Bender iklan Milik salah satu perusahan Advertising secara sepihak yang berdampak kerusakan awak media mencoba melakukan investigasi penelusuran senin 16 Desember pukul 9 00 wib yang salah satu nya menyambangi Narasumber pegawai perusahaan Advertising yang diduga, mengetahui.kronologi polemik permasalahan yang. Terjadi, Menyambangi pria yang kerap di sapa Kan’g bayi
Yang berhasil di wawancarai
Dan menjawab beberapa pertanyaan dari awak media

Polemik Rumor permasalahan yang.menjadi perbincangan dari mulut ke mulut, yang menjadi sorotan. Beberapa lembaga Swadaya masyarakat dan media dipicu sewaktu saya sedang melakukan pemasangan Bender iklan di depan Ramayana dan Ciplaz Senin 16 Desember pukul 02: 15
Namun, tepat nya Senin siang nll sekitar pukul 9 :00 Wib saya mendapat telpon. Dari Mitra perusahaan yang menyampaikan bender iklan di depan. Ramayana dan Ciplaz sudah keadaan tidak ada, Saya mencoba melakukan Kroscek kelokasi depan Ramayana dan Ciplaz untuk mencoba mempertanyakan ke salah satu petugas parkir. Yang tidak jauh dari lokasi, Namun petugas parkir, yang bersangkutan tidak mengetahui siapa yang mencopot Bender iklan yang saya pasang, Setelah mencoba Melanjutkan Klarifikasi mempertanyakan kepada scurity yang memberikan Jawaban Bender iklan. Milik perusahaan Advertising tempat saya bekerja Atas perintah dari Salah satu Management, Ramayana, Karena bender iklan yang di pasang di depan Ramayana dan Ciplaz di taksir kan, bisa mengganggu Pejalan. Kaki dan Kompetitor Ramayana, tandas Narasumber pria yang kerap akrab di sapa Kan’g bayi berhasil menjawab beberapa pertanyaan dari awak media.

Masih menurut keterangan narasumber sosok pria yang akrab di sapa Kan’g bayi, pada saat saya mencoba melakukan klarifikasi Alasan.Salah satu pihak management Ramayana melakukan pencopotan, saya sendiri tidak menyangka Mendapat beberapa tindakan indikasi penghinaan dan Perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh salah satu pihak Management Ramayana dengan kalimat Agar saya dan perusahaan apabila tidak mengambil secepat nya Bender iklan, Maka management Ramayana Akan menjual Bender iklan ke tukang Rongsokan, Dan setelah itu, sempat melakukan tindakan Tendisius melakukan pressure yang melarang Pihak Perusahaan, jangan. Memasang Bender iklan. Di lokasi depan Ramayana dan ciplaz apabila di paksakan Maka salah satu pihak management Ramayana dengan nada tegas akan Menebas atau mencopot secara paksa Bender iklan, kalimat yang di sampaikan. Oleh salah satu management Ramayana, Tandas Narasumber Sosok pria yang akrab di sapa Kan’g bayi

Selesai melakukan wawancara dengan. Narasumber, sosok Pria yang akrab di sapa Kan’g bayi awak media kembali melanjutkan investigasi pendalaman untuk menemui Narasumber, pria yang di kenal aktip Aktivis pergerakan, Yang lantang dalam menyikapi kerentanan permasalahan di lingkungan Masyarakat kecil yang mengaku memiliki nama Toni Rahmat yang di kenal oleh masyarakat kabupaten Garut tergabung menjadi ketua gerakan taktis Aliansi kincir angin, dan terlibat sebagai penasehat di salah satu Lembaga Pers di jurnalis mitra Polda Jawabarat

berhasil di wawancarai menjawab beberapa pertanyaan Yang di sampaikan kepada awak media ” jika di kaji dari beberapa klasifikasi permasalahan yang dilakukan salah satu Management Ramayana ada beberapa klasifikasi tindakan yang paling kontras salah satu Mamagement, yang tidak mengedepan kan Atitude ,dan Terindikasi Perbuatan tidak menyenangkan, Atas be beberapa ucapan yang mengandung penghinaan. Dan merendah Kan baik kepada ,personal, pegawai dari perusahaan dan management perusahaan advertising karena di sampaikan di depan pemuka umum diduga , Perkataan yang di sampaikan Terindikasi Melawan Hukum 335 KUHP. Mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan terkait pencopotan Bender atas dasar perintah Salah satu management Ramayana yang diduga berdampak kerusakan Bender milik. perusahaan Pencopotan sepihak yang diduga di lakukan Oleh ,salah satu Management Ramayana telah melanggar etik pungsi kewenangan, Satpol pp yang di atur Peraturan Daerah No 17 tahun 2018 dan peraturan. Daerah No 18 tahun 2017 tentang P3 yang berfungsi sebagai penegak perda pencopotan Bender iklan yang diduga berdampak perusakan Bender iklan dan kerusakan. kerang Ka besi Bender iklan di atur Dalam pasal 406..KUHP ayat 1 yang berbunyi Barang siapa yang secara sengaja Melawan Hukum merusak Milik pribadi yang mengakibat kan kerusakan, sebagian atau seluruh nya yang menyebabkan. Tidak bisa di pakai maka di ancam kurungan 2 tahun penjara denda 4,5 juta Rupiah

indikasi dugaan.pidana, secara mendasar Barang, milik.pribadi atau milik perusahaan memiliki
Hak yang sama di mata hukum, ketika terjadi Dugaan perusakan orang / perusahaan Berhak untuk melakukan langkah. melaporkan kepada institusi ungkap Toni Rahmat berhasil Menjawab pertanyaan dari awak media

Sampai berita ini di turunkan salah satu Perwakilan Management Ramayana belum Bisa di mintai Keterangan untuk keberimbangan kelanjutan pemberitaan.

Tim.FR Garut

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *