Kabupaten Tangerang – Proyek pembangunan pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kampung Renged RT 001 RW 001, Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, disorot oleh DPP Perkumpulan Trisula Bakti Nusantara. Proyek ini diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan dan tanpa pengawasan dari Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim).
Proyek yang dilaksanakan oleh CV Zia Rizki Bahari berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 55.2/020.p/SPK-DPPP/2025 tertanggal 3 Juni 2025, memiliki nilai kontrak sebesar Rp119.000.000 dengan volume 48,50 meter dan waktu pengerjaan selama 30 hari kalender.
Pantauan di lapangan pada Selasa (24/06/2025) menunjukkan sejumlah indikasi ketidaksesuaian teknis, seperti tidak digunakannya pondasi cakar ayam, penggalian tanah yang sembrono, serta kelalaian dalam penggunaan alat keselamatan kerja (K3) oleh para pekerja.
Salah satu pekerja yang ditemui awak media di lokasi hanya menjawab singkat, “Kegiatan ini punyanya Paris, Ketua Katar. Hubungi aja orangnya,” ujarnya.
Sementara itu, Faris yang disebut sebagai pelaksana proyek, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp malah mengarahkan untuk menghubungi pihak lain. “Kontak Nedi aja, Bro,” tulisnya singkat.
Kepala Divisi Investigasi dan Analisa LSM APKAN-RI DPW Banten, Jamin, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi proyek tersebut. “Kami menduga pekerjaan ini tidak menggunakan cakar ayam dan hanya menggunakan besi selup. Bahkan besi yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi, hanya ukuran 10 banci. Selain itu, tidak terlihat adanya pengawas maupun PPTK dari pihak Dinas Perkim,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kartusi, Kabidkam DPP Perkumpulan Trisula Bakti Nusantara. Ia menyayangkan lemahnya pengawasan oleh pihak Dinas Perkim. “Seharusnya Dinas dan PPTK melakukan kontrol secara rutin. Bila ditemukan kejanggalan teknis, bisa langsung ditegur di tempat,” tegas Kartusi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengawas dari Dinas Perkim Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.
(Tim)