Denpasar, 6 Juli 2025 – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum anggota Polwan Propam Paminal Polda Bali yang diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap wartawan. Pernyataan ini disampaikan Kapolda Bali menanggapi viralnya pemberitaan di media terkait dugaan pelanggaran etik dan hukum oleh oknum Polwan dan pasangan wartawan gadungan.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media pada 2 Juli 2025 melalui komunikasi daring, Irjen Pol Daniel menyatakan bahwa institusinya tidak akan mentolerir perilaku anggotanya yang bertentangan dengan hukum dan etika profesi kepolisian.
“Jika benar anggota saya terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun pidana, maka akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Kapolda Bali.
Langkah Penegakan Hukum yang Diambil
Kapolda Bali memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Beberapa langkah yang tengah dijalankan Polda Bali antara lain:
Pemeriksaan Internal: Oknum Polwan Propam sedang dalam proses pemeriksaan oleh Divisi Propam.
Pengumpulan Bukti: Bukti-bukti, termasuk rekaman dan kesaksian, tengah dikumpulkan guna memperkuat proses hukum.
Penindakan Tegas: Jika terbukti melanggar, oknum akan diberikan sanksi yang sesuai, baik secara disiplin maupun pidana.
Menurut informasi, tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Polwan berpotensi melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan jurnalistik sebagai bagian dari pilar demokrasi.
“Pers adalah tiang demokrasi. Tindakan menghalangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius yang tidak dapat dibenarkan,” ujar Irjen Pol Daniel dalam keterangannya.
Sanksi yang Dapat Dikenakan
Jika terbukti bersalah, oknum Polwan dapat dikenakan beberapa sanksi sebagai berikut:
- Sanksi Disiplin: Peringatan keras, penempatan khusus, atau penundaan kenaikan pangkat.
- Sanksi Pidana: Jika memenuhi unsur pidana, pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP dan UU Pers.
Selain itu, Polda Bali juga sedang menyelidiki keterlibatan seorang pria yang mengaku sebagai wartawan namun diduga tidak memiliki identitas resmi sebagai jurnalis profesional. Orang tersebut juga sedang diperiksa atas dugaan perbuatan yang mengganggu integritas institusi kepolisian.
Menjaga Citra dan Kepercayaan Publik
Kapolda Bali menegaskan bahwa menjaga nama baik institusi dan kepercayaan publik adalah prioritas utama. Ia tidak segan mengambil tindakan keras terhadap anggota yang mencoreng nama Polri.
“Citra institusi sangat bergantung pada perilaku anggotanya. Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme aparat,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik, terutama komunitas pers dan pegiat kebebasan berekspresi. Diharapkan proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan, efek jera, dan meningkatkan disiplin dalam tubuh kepolisian.
Red






