Bandung, Faktareformasi.com – Sebuah booth kontainer berwarna ungu yang berlokasi di Jalan Dr. Setiabudi No. 308, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, diduga kuat menjadi pusat transaksi dan peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol dan eximer.
Kecurigaan masyarakat mencuat setelah aktivitas mencurigakan kerap terlihat di sekitar lokasi tersebut. Sejumlah remaja tampak hilir mudik dan sering mendatangi booth tersebut, memunculkan dugaan kuat adanya praktik jual beli obat daftar G yang seharusnya hanya bisa diperoleh melalui resep dokter.
Dari hasil penelusuran tim Media saat mendatangi lokasi, seorang pria yang mengaku bernama Iqbal secara terbuka mengonfirmasi bahwa ia menjual obat-obatan tersebut. Lebih mengejutkan, Iqbal menyebut bahwa aktivitas ilegal itu dijalankan atas perintah seseorang bernama Rupi, yang diungkapkan sebagai bos atau bandar utama dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini.
Fenomena ini sangat mengkhawatirkan, mengingat dampaknya yang merusak terutama bagi kalangan remaja. Penjualan bebas obat-obatan keras tanpa izin resmi jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat.
Atas situasi ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Bandung, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas. Penangkapan terhadap pelaku lapangan dan pengungkapan jaringan hingga ke bandar utama menjadi langkah penting untuk menghentikan peredaran gelap obat-obatan tersebut.
Redaksi Faktareformasi.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyerukan kolaborasi semua pihak untuk menyelamatkan generasi muda dari jerat penyalahgunaan obat.
Tim