Bandung – FR,-|| 23 Mei 2025 – Dinas Pendidikan Kota Bandung telah menetapkan pembagian wilayah domisili untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025/2026. Pembagian wilayah ini dilakukan berdasarkan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menjelaskan bahwa pembagian wilayah domisili ini memiliki dasar yang jelas dan telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk ketersediaan sekolah dan penduduk usia sekolah di masing-masing wilayah. “Pembagian wilayah domisili ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses penerimaan murid baru dapat berjalan dengan lancar dan adil,” ujar Dani.Untuk jenjang SD, pembagian wilayah domisili dibagi menjadi 8 wilayah, yaitu A, B, C, D, E, F, G, H, dan I. Sedangkan untuk jenjang SMP, pembagian wilayah domisili dibagi menjadi 4 wilayah, yaitu A, B, C, dan D.Dani menambahkan bahwa informasi lebih lanjut tentang pembagian wilayah domisili dapat dilihat di laman (tautan tidak tersedia) atau media sosial Dinas Pendidikan Kota Bandung. “Kami berharap pembagian wilayah domisili ini dapat membantu proses penerimaan murid baru berjalan dengan lancar dan transparan,” pungkasnya.Dengan adanya pembagian wilayah domisili ini, diharapkan proses penerimaan murid baru dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien, serta dapat memenuhi kebutuhan pendidikan di Kota Bandung.(Lia)