BOGOR//Faktareformasi.com– Pasca munculnya permasalahan pengaduan masyarakat saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pasar Bogor.
Polda Jabar respon cepat, atas atensi Kapolda Jabar untuk melakukan audit investigasi dalam rangka mereview proses sidik yang telah dilakukan oleh penyidik dan Polsek.
Tim secara marathon langsung melakukan pemeriksaan – pemeriksaan terhadap anggota dan juga prosedur penyidikan kasus tersebut dan hingga tadi malam diadakan gelar perkara mengenai kasus tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi, proses kasus tersebut tidak ditemukan adanya penyimpangan prosedural, normatif, serta netral dan berjalan sesuai dengan aturan-aturan. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si
“Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedural, normatif, objektif serta netral yang ada didalam pemeriksaan tersebut,” ungkap Ibrahim dalam keterangan pers nya yang disampaikan di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Sabtu (23/04/2022).
” Atensi dari Presiden Jokowi terhadap aduan warga tersebut, langsung kami (Polda Jabar) sikapi serius dan segera melakukan investigasi ke Polresta Bogor Kota terkait penanganan kasus pengeroyokan yang dilakukan Ujang Sarjana,” tambah Ibrahim Tompo.
Ibrahim Tompo juga mengatakan, ” sejak permasalahan ini bergulir, Polda Jabar sangat respon dengan kondisi tersebut. Hal ini ditunjukan oleh atensi Kapolda Jabar untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kasus posisinya, dari sisi objektifitas, normatif serta prosedur-prosedur hukumnya”
” Kita berharap tidak kecolongan dari sisi prosedur dan normatif untuk menjaga apakah netralitas dan keberpihakan anggota dalam hal mengerjakan kasus ini cukup objektif.” Investigasi dilakukan sejak Jumat 22/04 hingga Sabtu 23/04/2022, di Mako Polresta Bogor Kota,” jelas Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar mengatakan dalam investigasi menggunakan tolak ukur KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 tentang manajemen penyidikan, kemudian juga menjaga untuk tidak melanggar disiplin dengan menggunakan tolak ukur Perkap nomor 2 tahun 2016, kemudian Perkap No. 14 tahun 2011 tentang kode etik dan Perkap Nomor 2 tahun 2022 mengenai pengawasan melekat.
Perihal sebutan adanya pungutan liar (Pungli), Ibrahim Tompo menyampaikan, penyelidikan sampai kondisi tersebut akan kita tindaklanjuti, tetapi spirit umum terkait masalah pungli, premanisme, itu tidak akan kita berikan ruang.” Polda Jawa Barat berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terkait kondisi-kondisi tersebut,” tambahnya
“Spirit dalam kasus penanganan ini kita cukup support kepada kedua belah pihak agar mendapatkan rasa keadilan . Sejak dari awal kasus ini sudah diupayakan untuk restorative justice namun belum ada titik temu dari kedua belah pihak sehingga akhirnya dilakukan penegakan hukum. Penegakan hukum sendiri itu dilakukan itu untuk menegakan hak hukum dari pada korbannya. Jadi kita tetap netral dan support terhadap kedua belah pihak untuk mendapat rasa keadilan,” ungkapnya.
“Untuk proses kedepannya Polisi tetap akan support untuk memberi rasa keadilan pada kedua belah pihak, walaupun proses saat ini sudah tidak berada pada Kepolisian , namun nanti akan kita bantu untuk memfasilitasi langkah perdamaian, yang nantinya
dapat digunakan pada sidang pengadilan yang sekarang sedang berlangsung.” tutup Ibrahim Tompo.
KORPRINA