Seorang pria berinisial SG (41), warga Ciamis, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di sejumlah wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
SG diduga terlibat dalam 14 aksi penjambretan, termasuk satu kasus yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Langensari, Kota Banjar.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Banjar pada Rabu 15 Oktober 2025 di kediaman SG di Dusun Sidamukti, Desa Cintajaya, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K. melalui Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya, S.H.,M.H. didampingi Kasat Reskrim, Iptu Heru Samsul Bahri, S.H. mengatakan pihaknya mencatat SG telah melakukan aksi serupa di 14 lokasi berbeda yaitu di Kota Banjar 3 TKP, Kabupaten Ciamis 4 TKP dan Wilayah Jawa Tengah 7 TKP
Modus yang digunakan pelaku hampir seragam yaitu mengincar perempuan yang tengah berkendara sendirian, lalu memepet dan merampas barang secara paksa.
SG mengaku nekat melakukan aksi curas karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel, faktur pembelian ponsel, tas selempang, jaket, celana, helm dan dua unit sepedah motor,”kata Heru dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (16/10/2025).
“Atas perbuatannya, SG dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,”tambahnya.
Heru menyatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan serupa di wilayah lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berkendara sendirian. Segera laporkan jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan,” ujarnya.