Respon Cepat Laporan 110, Pamapta II Polres Banjar Amankan ODGJ Membawa Sajam di Alun-alun Kota Banjar

Banjar – Personel Pamapta II Polres Banjar menunjukkan kesigapan dan profesionalisme dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayahnya. Rabu (5/11/2025) siang, petugas bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari layanan darurat 110 tentang adanya seorang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang membawa senjata tajam di kawasan Alun-alun Kota Banjar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, IPDA Rifqi Fathurachman, S.H., M.H., CPHR, selaku Perwira Pengendali Pamapta II, langsung memimpin tim menuju lokasi kejadian. Dengan koordinasi bersama Satpol PP Kota Banjar, petugas melakukan langkah pengamanan secara cepat, terukur, dan humanis agar tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Setibanya di lokasi, petugas Pamapta II dengan penuh kehati-hatian berhasil mengamankan senjata tajam yang diselipkan di tubuh ODGJ tersebut tanpa perlawanan berarti. Setelah situasi dinyatakan aman, pria itu diserahkan kepada Satpol PP untuk pemeriksaan kondisi kejiwaannya, sebelum dilimpahkan ke Dinas Sosial Kota Banjar untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K., melalui Ps. Kasubsi Penmas Si Humas Polres Banjar, menyampaikan apresiasi atas kesigapan personel Pamapta II. “Tindakan cepat yang dilakukan anggota Pamapta II merupakan wujud nyata pelayanan Polri kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk melalui 110 akan kami respon secara cepat, tepat, dan humanis demi menjaga rasa aman di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Aksi cepat dan profesional yang dilakukan personel Pamapta II mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Warga menilai, kehadiran personel Polres Banjar yang tanggap di lapangan memberikan rasa aman dan menumbuhkan kepercayaan terhadap Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Berkat respon cepat terhadap laporan 110 serta koordinasi yang solid dengan Satpol PP Kota Banjar, situasi di Alun-alun Kota Banjar kembali aman dan kondusif. Polres Banjar mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila menemukan peristiwa serupa agar dapat segera ditangani dengan cepat dan tepat oleh petugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *