Bandung Barat //faktareformasi.com– Warga di wilayah hukum Polres Cimahi mendesak aparat bertindak tegas terkait maraknya peredaran obat keras golongan G yang kembali ditemukan di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, tepatnya di bawah jembatan Kereta Cepat.
Kios yang sebelumnya telah disegel oleh Polres Cimahi sekitar dua minggu lalu, kini kembali beroperasi. Lebih miris lagi, meski segel sempat terpasang, aktivitas penjualan obat keras diduga tetap berlangsung, bahkan berpindah ke pinggir kios sekitar 20 meter dari lokasi awal.
Tim Media yang melakukan pengecekan di lapangan membenarkan adanya transaksi obat keras golongan G di area tersebut. Warga sekitar yang resah meminta pihak kepolisian melakukan tindakan tegas agar para pelaku merasa jera dan peredaran tidak semakin meluas.
Dalam upaya meminta klarifikasi, tim mencoba mendatangi Satresnarkoba Polres Cimahi. Namun KBO Iptu Raditya tidak berada di kantor. Melalui pesan WhatsApp, ia menyampaikan:
“Terima kasih atas informasinya. Saya akan lakukan penindakan, kebetulan saya sedang ada giat di daerah KBB.”
Dasar Hukum Peredaran Obat Keras Golongan G
Terkait maraknya penjualan obat keras tanpa izin, terdapat sejumlah aturan yang menegaskan larangan serta ancaman pidananya, di antaranya:
- UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196: Pelaku yang mengedarkan obat tanpa izin edar dapat dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pasal 197: Mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan/mutu dapat dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
- Permenkes Nomor 919/Menkes/Per/X/1993
Obat berlogo merah bertanda huruf “K” (obat keras) hanya boleh dibeli dengan resep dokter dan dilarang dijual bebas di kios/warung.
- PP Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
Peredaran obat keras hanya boleh dilakukan di sarana resmi seperti apotek, puskesmas, atau instalasi farmasi berizin.
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Melarang penjualan barang berbahaya dan tidak sesuai standar. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.
Dengan dasar hukum tersebut, aktivitas penjualan obat keras golongan G di kios atau warung tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga masuk kategori tindak pidana dengan ancaman hukuman berat. Warga berharap Polres Cimahi segera menindak lanjuti temuan ini demi keamanan lingkungan dan mencegah penyalahgunaan obat di wilayah tersebut.
Red






