Banjar – Momen Hari Raya Natal 2025 menjadi hari penuh harapan bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Banjar. Bertempat di Gereja Immanuel Lapas Banjar, Kamis pagi (25/12/2025), dilaksanakan kegiatan pemberian Remisi Khusus Natal bagi narapidana serta pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB tersebut dihadiri jajaran Lapas Kelas IIB Banjar, perwakilan Kementerian Agama Kota Banjar, pendeta, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Pataruman. Suasana ibadah dan seremoni berlangsung khidmat, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya hingga penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus.
Sebanyak 11 warga binaan menerima Remisi Khusus Natal, terdiri dari sembilan orang penerima remisi langsung dan dua orang penerima remisi susulan. Penyerahan remisi dilakukan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Dalam sambutan Menteri IMIPAS yang dibacakan oleh Kalapas Kelas IIB Banjar, disampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri. Momentum Natal diharapkan menjadi refleksi spiritual agar warga binaan semakin siap kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan sikap yang lebih baik.
Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahardi, S.I.K., melalui kehadiran Bhabinkamtibmas, menegaskan dukungan Polres Banjar terhadap kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Kehadiran Polri merupakan bagian dari sinergi lintas sektor dalam menjaga kelancaran kegiatan serta menciptakan suasana yang aman dan tertib, ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan pemberian Remisi Khusus Natal 2025 di Lapas Kelas IIB Banjar berjalan lancar, tertib, dan penuh makna. Perayaan Natal kali ini menjadi simbol harapan baru bagi warga binaan untuk terus melangkah menuju perubahan positif dan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir.






