BANDUNG//Faktareformasi.com-Sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Personil Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung Polda Jabar bersama Gugus tugas penanganan Covid-19 tutup kegiatan pasar murah mingguan, di 2 lokasi yakni di kawasan Pasar 46 Cipadung Kecamatan Cibiru dan Tritan Poin Tanrise Kelurahan Cipadung Wetan Kecamatan Panyileukan. Minggu (28/11/2021).
Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Pol Ulung H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., l mengatakan alasan pihaknya bersama Gugus tugas Kecamatan menutup pelaksanaan pasar murah dikarenakan kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan dan berisiko terkait penyebaran Covid-19.
“Penutupan pasar tumpah untuk menghindari kerumunan massa yang dapat menyebabkan penyebaran Virus Covid-19. Walaupun Kota Bandung mengalami penurunan kasus Covid-19. Kami tetap menghimbau kepada para pedagang dan masyarakat agar jangan dulu berjualan di pasar mingguan saat pemberlakuan PPKM ini”, jelasnya.
Pihaknya pun tetap mengingatkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan dengan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas”. pungkasnya.
(Eri)