“Peredaran Tramadol dan Hexymer di Telukjambe Barat Karawang Kian Merajalela, Warga Desak Polisi Bertindak”

Karawang //faktareformasi.com– Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dilaporkan semakin merajalela dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga berlangsung di kawasan Jl. Inspeksi Kalimalang, Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang. Obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter itu kini disebut-sebut dapat dibeli dengan mudah oleh masyarakat, bahkan oleh kalangan remaja.

Bacaan Lainnya

Situasi ini memicu kekhawatiran warga karena penyalahgunaan obat golongan G dapat berdampak serius terhadap kesehatan.

Tramadol dikenal sebagai obat pereda nyeri golongan opiat, sementara Hexymer digunakan untuk terapi gangguan saraf.

Jika disalahgunakan, kedua obat tersebut berpotensi menimbulkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, hingga risiko kematian.

Secara hukum, penjualan obat keras tanpa resep dokter merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 10 sampai 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.

Pantauan di lapangan serta keterangan dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa aktivitas penjualan obat tersebut diduga berlangsung secara terbuka di beberapa titik di wilayah Telukjambe Barat.

Kondisi ini membuat masyarakat semakin resah karena dikhawatirkan merusak generasi muda.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Karawang, serta instansi terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dinas Kesehatan, agar segera turun tangan melakukan razia serta penindakan tegas terhadap para pengedar obat ilegal tersebut.

Selain itu, masyarakat juga berharap adanya pengusutan terhadap dugaan pihak-pihak yang membekingi praktik peredaran obat keras tersebut, sehingga aktivitas yang meresahkan ini dapat dihentikan secara menyeluruh.

Di sisi lain, peningkatan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat golongan G dinilai sangat penting, terutama di lingkungan sekolah dan masyarakat. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta para orang tua diharapkan mampu menjadi benteng untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *