Sorotan BOPD SMKN 2 Tasikmalaya, Honor GTK Non-ASN Rp2,07 Miliar Jadi Perhatian Publik

TASIKMALAYA//Faktareformasi — Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Reguler Tahun 2023 di SMKN 2 Kota Tasikmalaya menjadi perhatian publik, khususnya pada alokasi honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-ASN.

Berdasarkan data yang beredar, total anggaran BOPD tahun 2023 tercatat sebesar Rp2.648.258.491. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp2.073.432.000 dialokasikan untuk pembayaran honor GTK non-ASN.

Adapun rincian anggaran honorarium GTK non-ASN sebagai berikut:
39 orang × 24 jam × 13 bulan × Rp93.500 = Rp1.137.708.000
30 orang × 12 bulan × Rp440.000 = Rp158.400.000
62 jam × 12 bulan × Rp93.000 = Rp69.564.000
9 orang × 13 bulan × Rp1.980.000 = Rp231.660.000
2 orang × 13 bulan × Rp1.870.000 = Rp48.620.000
14 orang × 13 bulan × Rp1.760.000 = Rp320.320.000
5 orang × 13 bulan × Rp1.650.000 = Rp107.250.000
Total keseluruhan pembayaran honorarium tersebut mencapai Rp2,07 miliar.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 165 Tahun 2021, pembayaran honor tenaga honorer di SMA, SMK, dan SLB negeri memang diperbolehkan melalui dana BOPD.

Namun demikian, sejumlah pihak menilai perlu adanya transparansi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara jumlah tenaga, beban kerja, serta mekanisme pembayaran.

Selain itu, muncul pula pertanyaan dari masyarakat terkait kemungkinan adanya tumpang tindih sumber pembiayaan, termasuk dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang perlu diklarifikasi oleh pihak terkait.

Kepala SMKN 2 Kota Tasikmalaya, Anton Susanto, S.Pd., M.Pd., hingga saat ini masih dalam proses konfirmasi untuk memberikan keterangan resmi.

Informasi terkait dugaan anggaran perawatan lift sebesar Rp360.000.000 juga belum mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Pengawas DPP LPI Tipikor Indonesia, Gunawan, menyampaikan bahwa kondisi ini sebaiknya ditindaklanjuti melalui audit oleh instansi berwenang guna memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam pengelolaan anggaran.

“Kami mendorong adanya pemeriksaan oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum agar semuanya jelas dan transparan,” ujarnya.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil klarifikasi dan audit resmi dari pihak terkait.

Gunawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *