KABID HUMAS POLDA JABAR : PIDANA DALAM UU ITE

BANDUNG//Faktareformasi.com- Telah dilaksanakan siaran Hallo Polisi di salah satu radio ternama di Bandung bertempat di Ruang Kerja Bidhumas Polda Jabar dan
Studio RRI Bandung Pro 1 FM 97.6

Acara dipandu oleh Penyiar RRI Bandung Yani Sosiani dengan Narasumber
Kompol Yanto Selamet, S.Ip.,M.H., (Kanit 2 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Jabar)

Narasumber menjelaskan bahwa UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja. Yang mana termasuk juga suara, peta, gambar, rancangan, elektronik data interchange atau EDI, foto, surat elektronik atau email, teleks, telegram, huruf, tanda, simbol, kode akses, ataupun perforasi yang sudah diolah dan mempunyai arti serta bisa dipahami oleh orang-orang yang bisa memahaminya. Sementara transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan cara menggunakan komputer, jaringan komputer, dan juga media elektronik lain.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa kehadiran UU ITE memang dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat, terlebih dengan adanya perkembangan zaman dan teknologi yang sangat pesat.

“Akan tetapi, dengan semua fungsi dan juga tujuan diundangkannya UU ITE, masih ada persoalan – persoalan yang ada di dalam isinya. Sejak UU ITE diresmikan, kasus pidana tentang penghinaan yang melibatkan pengguna internet mulai meningkat, khususnya di Indonesia.” Ucap Narasumber.

“Namun persoalannya, Indonesia sendiri mempunyai kondisi geografis yang menjadi salah satu tantangan tersendiri untuk meningkatkan akses keadilan pada tersangka pelaku penyalahgunaan internet. Tak hanya persoalan itu saja, ketersediaan pengacara ataupun advokat yang pahami tentang persoalan internet juga tidak begitu banyak. Terlebih pengacara yang memberikan nuansa hak asasi manusia di dalam kasus pidana itu.” ujar Narasumber.

Kompol Yanto Selamet S.Ip., M.H. selaku narasumber menyatakan perbuatan yang dilarang oleh UU ITE adalah :

•   Menyebarkan Video Asusila, Di dalam Undang-undang ITE, pengaturan tentang larangan menyebarkan video asusila telah diatur di dalam pasal 45 ayat 1 Undang-undang No 19 Tahun 2016. Hal yang serupa juga sudah diatur di dalam pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).”

•   Judi Online, persoalan judi online juga diatur di dalam Undang-undang ITE loh. Hal tersebut telah diatur di dalam pasal 45 ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016. Tak hanya itu saja, hal tersebut juga diatur di dalam pasal 303 bis KUHP dan Undang-undang No. 7 Tahun 1974 mengenai Penerbitan Perjudian.Jadi, Anda perlu hati-hati, jangan sampai terjerumus ke dalam dunia judi online. Selain itu, persoalan judi online ini juga bisa dikenai pidana penjara paling lama yaitu 6 tahun atau denda maksimal Rp. 1.000.000.000 atau satu miliar rupiah.

•   Pencemaran Nama Baik, kasus pencemaran nama baik sering kali dijadikan pasal andalan untuk mempidanakan seseorang. Namun, apakah Anda tahu bahwa muatan penghinaan ataupun pencemaran nama baik juga diatur di dalam UU ITE dan bisa dikenai sanksi pidana. Peraturan tersebut telah diatur di dalam pasal 45 ayat 3 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

•   Pengancaman dan Pemerasan, persoalan ini sering marak terjadi dan sudah diatur di dalam Undang-undang ITE. Yaitu di dalam pasal 45 ayat 4 Undang-undang No.19 Tahun 2016 yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

•   Ujaran Kebencian, sejarah Indonesia telah memberikan pelajaran kepada masyarakat mengenai perpecahan yang terjadi karena peperangan antara suku ataupun masyarakat tertentu. Tidak ingin kejadian tersebut terulang kembali, maka pihak pemerintah membuat peraturan mengenai larangan menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA melalui pasal 45A ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut. “Dan bagi siapa pun yang melakukan dan menyebarkan kebencian berbasis SARA yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).“

•   Meretas Akun Media Sosial Orang Lain, jika meretas akun media sosial orang lain, Anda dapat dikenai pasal 32 ayat 1 dan juga pasal 48 ayat 1 Undang-undang ITE. Bunyi dari pasal tersebut adalah “Bagi setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).”

•   Menyebarkan Berita Bohong Atau HOAX, siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong atau hoax, akan dikenai pasal 45A ayat 1 UU ITE. Bunyi dari pasal tersebut adalah “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).”, jadi, dalam menyebarkan berbagai macam informasi di media sosial. Usahakan untuk cek terlebih dahulu melalui sumber yang terpercaya.

Sedangkan manfaat UU ITE, antara lain :

a. Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik

b. Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia

c. Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet

d. Melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.

“Adapun pesan yang disampaikan oleh kami sebagai petugas Kepolisian Daerah Jawa Barat, menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, selalu mencari info yang akurat apabila terjadi sebuah peristiwa. Apabila menemukan tindak kejahatan dalam media sosial jangan segan untuk melaporkan kepada kami selaku petugas penegak hukum untuk menindak lanjuti lebih lanjut.” tutup Narasumber.

Korprina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *