Satresnarkoba Polres Kuningan Gerak Cepat Sidak Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Cilimus

Kuningan //faktareformaso.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah Jalan Lingkar Sampora, Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.

Kegiatan inspeksi mendadak (sidak) tersebut dilakukan sebagai bentuk respons aparat kepolisian terhadap laporan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai adanya kios yang diduga dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang tanpa izin resmi.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Kuningan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Kuningan.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bahan keterangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Polres Kuningan juga mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Langkah cepat yang dilakukan aparat ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta menekan potensi peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Kuningan.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *