MAJALENGKA//Faktareformasi.com-
– Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, hingga saat ini belum memperoleh tanggapan.
Pers sebagai lembaga sosial memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada publik melalui kegiatan jurnalistik, baik dalam bentuk tulisan, suara, maupun gambar, Kamis (16 April 2025).
Wawan Gunawan selaku Penasehat DPP LPI TIPIKOR INDONESIA menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan hal penting dalam pelayanan publik. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong badan publik untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat.
“Pers juga memiliki peran sebagai mitra dan kontrol sosial dalam mengawasi penggunaan anggaran serta menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara pihak sekolah dengan wartawan maupun masyarakat akan membantu menciptakan transparansi dan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.
Diharapkan, ke depan dapat terjalin komunikasi yang lebih terbuka antara pihak sekolah dan insan pers sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
WG






