LPI TIPIKOR INDONESIA Soroti SMKN 1 Lemahsugih, Permintaan Informasi Dana BOS Belum Ditanggapi


Gambar Ilustrasi


Majalengka//faktareformasi.com – Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi Indonesia (LPI TIPIKOR INDONESIA) menyoroti belum adanya tanggapan dari pihak SMK Negeri 1 Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, terkait permintaan informasi publik mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Bacaan Lainnya

Pihak LPI TIPIKOR menilai, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius mengingat pentingnya prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Wawan Gunawan selaku Dewan Penasehat DPP LPI TIPIKOR INDONESIA menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk Dana BOS.

“Kami melihat permintaan informasi yang belum mendapat tanggapan ini perlu diklarifikasi. Dana BOS merupakan anggaran negara yang penggunaannya diharapkan transparan dan dapat diakses publik,” ujarnya.

Mengacu pada Pasal 7 ayat (2) UU KIP, setiap badan publik berkewajiban menyediakan dan memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Selain itu, Pasal 22 UU KIP mengatur bahwa badan publik wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis.

LPI TIPIKOR juga menyebutkan bahwa apabila permohonan informasi tidak ditanggapi, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan informasi publik.

“Hal ini bukan sekadar persoalan komunikasi, tetapi juga menyangkut komitmen terhadap transparansi pengelolaan dana pendidikan. Kami akan menempuh mekanisme sesuai aturan, termasuk pengajuan keberatan hingga ke Komisi Informasi apabila diperlukan,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap seluruh badan publik, termasuk institusi pendidikan, dapat menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola yang baik serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di sektor pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMK Negeri 1 Lemahsugih belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.

WG

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *