KOTA BANDUNG //faktareformasi.com– Peredaran obat keras ilegal golongan tertentu (OKT) di wilayah Bojongkoneng, Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, diduga masih terus berlangsung tanpa hambatan. Meski Polda Jawa Barat telah menyatakan komitmen tegas untuk memberantas peredaran obat keras ilegal, praktik tersebut seolah tak tersentuh hukum.
Berdasarkan pantauan tim Budaya Anti Narkotika Nasional (BUANA) di lapangan pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, sebuah kios yang berada di pinggir minimarket ternama terlihat masih aktif melakukan transaksi.
Ketua BUANA bersama tim mendatangi lokasi dan mendapati sejumlah pembeli silih berganti datang untuk membeli obat keras ilegal tersebut. Aktivitas ini berlangsung terang-terangan, tanpa ada indikasi rasa takut terhadap aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi, penjaga kios sempat menghubungi pemilik yang diketahui berinisial R, namun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait aktivitas penjualan tersebut.
Warga sekitar mengaku telah lama merasa resah dengan keberadaan kios tersebut. Mereka mempertanyakan efektivitas penegakan hukum, mengingat praktik penjualan obat keras ilegal ini sudah berlangsung cukup lama namun belum juga ditindak tegas.
“Kami sudah lama resah. Mau lapor ke siapa lagi? Dari dulu tetap buka, tidak pernah ditutup,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung, segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan peredaran obat keras ilegal yang dinilai merusak generasi muda.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Red






