Catut Nama Wakil Kepala BGN , Sindikat Penipuan Lokasi Dapur MBG Dibongkar Polda Jabar , rugikan korban Mencapai RP 1,96 Miliar

BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar jaringan penipuan terorganisir yang memanfaatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pelaku beraksi sangat nekat dengan mencatut nama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, serta memalsukan dokumen resmi demi meyakinkan korban. Akibat aksinya ini, kerugian yang dialami mencapai Rp1,963 Miliar.

Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (19/5/2026). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochman, S.I.K., M.H. menyebut, kasus bermula dari dua laporan masyarakat di Kota Banjar dan Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Penjelasan rinci disampaikan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Ade Sapari, yang mengungkap aktor utama berinisial YRN bergerak menggunakan nama besar pejabat negara sebagai alat penipuan.
Modusnya, pelaku mengaku sebagai perantara resmi bahkan mengaku memiliki hubungan keluarga dekat dengan pimpinan BGN. Mereka menawarkan jasa penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sesuai keinginan pemohon dengan tarif mahal, berkisar Rp75 Juta hingga Rp150 Juta per titik. Agar terlihat sah, dokumen dan tanda tangan dipalsukan sedemikian rupa seolah keluaran instansi resmi.
“Tersangka memanipulasi kepercayaan dengan mengatasnamakan pimpinan. Dokumen palsu dibuat agar terlihat sah sebagai bukti persetujuan,” tegas Kombes Ade Sapari.

Dari penyidikan, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yaitu Ramdan Nur Yamin (YR), Anwar Yusuf (AY), Ali Nugraha (AN), dan Oki Septian Pradana (OSP). Dalam skemanya, Oki berperan paling berani dengan mengaku sebagai keponakan langsung Wakil Kepala BGN untuk meluluhkan hati korban. Uang hasil kejahatan dikumpulkan lewat rekening Ali Nugraha lalu dibagi rata. Padahal, dokumen yang diberikan fiktif dan tidak terdaftar sama sekali.

“Faktanya, BGN tidak pernah mengeluarkan dokumen demikian. Pendaftaran resmi hanya lewat portal http://mitra.bgn.go.id dan gratis tanpa pungutan biaya sepeser pun,” tandas Kombes Hendra Rochman.

Kasus dilaporkan resmi 20 Januari 2026 dengan nomor LP/B/92/I/2026/SPKT Polda Jabar, menimpa 13 korban. Keempat pelaku kini dijerat Pasal 492 dan 468 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, terancam 4 tahun penjara.

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengapresiasi kinerja polisi dan membatalkan seluruh usulan lokasi yang didapat lewat jalur ilegal. Pihaknya mengimbau masyarakat agar waspada. “Jangan percaya calo, proses resmi itu gratis. Jika ada yang minta uang atas nama instansi, dipastikan penipuan, segera lapor,” pungkas Kabid Humas Polda Jabar.

(Lia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *