SUBANG//Faktareformasi.com- Direktorat Reserse Kriminal.Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan penyaluran gas elpiji di wilayah Subang, sebanyak 20.000 kg gas elpiji yang tersimpan dalam tabung penyimpanan disita sebagai barang bukti.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar juga mengamankan seorang pelaku berinisial TA (42 th) selaku penanggung jawab lokasi yang diduga menyalahgunakan pengangkutan, penyimpanan dan perniagaan bahan bakar gas LPG di Subang Jawa Barat, pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di Ds tanjung rasa, kec. Patok besi Kab. Subang.
Setelah melakukan penyelidikan Polisi memergoki sebuah mobil tanki bulk Pertamina milik PT. ER dengan Nopol.B.9154 UWX yang tengah mengangkut 20.000 Kg LPG
Berdasarkan penyelidikan awal, Polisi menduga pemindahan gas dari truk tangki tersebut ke tangki penampungan sementara di lokasi, selanjutnya gas dari tangki penampungan dimasukan ke tabung LPG Nonsubsidi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa setiap hari sebanyak 1 truk transportir yang masuk ke TKP untuk dipindahkan gas LPG sebanyak 3000 Kg ke tangki penampungan setelah itu dimasukan ke dalam tabung 50 Kg non subsidi.
Pelaku membayar Rl. 3000.000,- untuk setiap.3000 Kg LPG kepada oknum pengemudi truk transportir PT. ER
“Berdasarkan surat jalam (truk) LPG sebanyak 20.000 Kg diambil dari kilang eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang.” ujar Ibrahim Tompo.
Penyelundupan gas tersebut melanggar Undang – Undang No 35 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 UU No.8/1999 tentang perlindungan konsumen.
Tindak lanjut pihak Kepolisian terhadap kasus tersebut yaitu meminta keterangan saksi, memeriksa transportir PT. ER serta melakukan pemeriksaan kilang Pertamina Eretan Indranayu.
Korprina