TANJUNGBALAI//faktareformasi.com Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Fitra Hadi, Kabag Kesra Abu Said dan mewakili Dinas Pendidikan menerima audiensi sekaligus kunjungan silaturahmi Ketua Yayasan Methodist Benayah Tanjungbalai beserta jajaran bertempat di ruang kerja Wali Kota, Jumat (24/7/2026)
Dalam kesempatan itu, Ketua Yayasan Methodist Benayah dr Kwasai menyampaikan maksud kedatangannya bersama jajaran dalam rangka kordinasi dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam rangka pengembangan perluasan lokasi pendidikan (Sarana dan Prasarana) Yayasan Perguruan Kristen Methodist 2 Tanjungbalai Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Kwasai menyampaikan rencana pihaknya untuk membeli tanah dan bangunan yang saat ini merupakan Kantor Dekranasda Tanjungbalai
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengatakan terkait hal yang disampaikan tentunya masih dalam pertimbangan. Pemko Tanjungbalai juga tidak bisa melakukannya tanpa kordinasi dengan pihak legislatif, karena ini menyangkut aset Pemerintah.
“Untuk dijual tentunya prosesnya ada, aturan dan peraturannya juga ada, karena itu kami (Pemko) juga harus berkordinasi dan menyampaikan hal ini terlebih dahulu kepada DPRD Tanjungbalai. Hal serupa juga jika pelaksanaannya melalui Ruislag (tukar guling), dimana bangunan milik pemerintah daerah tidak bisa dilaksanakan dan ada mekanisme aturan dan peraturan yang ketat mengaturnya,” jelas Wali Kota
Lanjut Wali Kota Mahyaruddin Salim, berdasarkan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) terbaru dalam Permendagri No. 7 Tahun 2024, proses ini wajib memenuhi syarat kedinasan dan tahapan legalitas yang transparan karena semua harus dilakukan melalui proses yang panjang dan transparan
“Saat ini, apa yang disampaikan Yayasan Methodist Benayah masih dalam pertimbangan kami (Pemko), tutup Wali Kota.
Tb1rs






