TANJUNGBALAI//faktareformasi.com Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menggelar pertemuan sekaligus mendengar ekspose Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3A-PM) Kota Tanjungbalai Tentang standar operasional pelayanan pencatatan calon pengantin dan evaluasi serta peningkatan kualitas layanan secara lebih terpadu yang akan dilakukan perubahan pada Peraturan Wali Kota, bertempat di ruang kerja Wali Kota, Selasa (28/7/2026)
Kegiatan tersebut menyoroti pembenahan alur pelayanan, edukasi pranikah, hingga pendataan calon pengantin (catin) demi menekan angka stunting serta memverifikasi persyaratan administrasi nikah
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Mahyaruddin Salim menekankan agar DP3A-PM fokus pada pemberian layanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berpegang teguh pada SOP yang ditetapkan pada Peraturan Wali Kota
“Tingkatkan sinergitas dan jalin kerjasama yang baik antar OPD dan pihak yang berperan dalam pelayanan,” Ujarnya.
Tb1rs






