KAB.BANDUNG//faktareformasi.com- Satnarkoba Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku MG (34) kasus home industri miras impor oplosan.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan terungkapnya kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya peredaran miras impor oplosan di wilayah Kabupaten Bandung.
“Pelaku ini mengedarkan miras impor palsu atau oplosan, hingga menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas di Kabupaten Bandung,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat, 29 Juli 2022.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memuji kerja keras Kapolresta Bandung Polda Jabar karena berhasil mengamankan 364 botol miras impor oplosan.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran Satnarkoba Polresta Bandung Polda Jabar adalah di Jalan Bukit Pakar Timur, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
“Pengakuan dari pelaku, miras impor palsu ini dioplos sendiri,” ujarnya.
Pelaku mengoplos miras impor palsu ini dibuat sesuai dengan pesanan para buyer melalui penjualan di media sosial secara online.
“Pelaku ini bisa memproduksi sehari bisa 30 sampai 50 botol, dan barang ini dibuat sesuai pesanan dari buyer,” tuturnya.
Setelah dilakukan pengembangan dari temuan miras impor palsu ini. Anggota Satnarkoba Polresta Bandung Polda Jabar langsung melakukan penangkapan terhadap MG di wilayah Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
“Pelaku ini telah menjalani aksinya sejak 2018 sampai sekarang,” ungkapnya.
“Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya kami telah menyelamatkan 187.200 jiwa,” tambahnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dilanggar Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Korprina