Polda Jabar Amankan Barang Bukti Ponsel dan Akun Medsos , Usut Aliran Dana Kasus Provokasi AI

Tim Ditressiber Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penghasutan dan manipulasi informasi berbasis Artificial Intelligence (AI) di Kota Cimahi.

Pengungkapan ini berujung pada penangkapan dua tersangka, AYP (49) dan AF (40), beserta penyitaan barang bukti berupa dua unit ponsel (Samsung S25FE dan OPPO F11) serta bundel tangkapan layar akun media sosial.

Modus operandi yang digunakan tersangka AYP adalah mengedit materi konten lama menggunakan teknologi AI agar terlihat seperti informasi aktual yang mengadu domba.

Aksi tersebut disengaja untuk memancing interaksi (engagement) netizen dalam jumlah besar, yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk meraup keuntungan finansial lewat pengumpulan donasi di platform fintech.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyatakan bahwa Pengungkapan kasus ini berlanjut pada penelusuran sarana pembayaran yang digunakan pelaku.

“Penyidik sedang mengembangkan pemeriksaan ke penyedia jasa keuangan yang dipakai oleh pelaku dalam pengumpulan dana tersebut,” ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026)

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU No 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) serta pasal-pasal dalam KUHPidana Baru (UU No 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

(Lia/Humas Polda Jabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *