Bhabinkamtibmas Jajawar Persempit Ruang Knalpot Brong, Pemilik Bengkel Diajak Jadi Garda Pencegahan

Banjar – Upaya menekan penggunaan knalpot brong terus dilakukan Polsek Banjar melalui pendekatan langsung kepada masyarakat. Kali ini, perhatian diarahkan kepada pemilik bengkel dan konsumen kendaraan bermotor.

Rabu sore (12/8/2026), Bhabinkamtibmas Desa Jajawar Bripka Patiaji Sukma Ginanjar menyambangi salah satu bengkel motor milik warga di RT 05/01, Dusun Jajawar Kulon, Desa Jajawar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

Bacaan Lainnya

Pertemuan tersebut secara khusus membahas larangan pemasangan knalpot brong. Pemilik bengkel diminta tidak menerima jasa pemasangan knalpot bising, baik untuk kendaraan milik remaja maupun konsumen lainnya.

Kapolsek Banjar AKP Yudi Ristiyanto, S.H., menegaskan bahwa pencegahan perlu melibatkan pemilik usaha dan pengguna kendaraan secara bersamaan.

“Kami mengajak pemilik bengkel menjadi bagian dari pencegahan. Jangan memberikan ruang untuk pemasangan knalpot brong. Kepada konsumen, kami juga mengingatkan agar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar AKP Yudi Ristiyanto.

Bhabinkamtibmas juga mengajak pemilik bengkel berkolaborasi dengan petugas untuk memberikan pemahaman kepada konsumen. Jika ada pelanggan yang datang meminta pemasangan knalpot brong, pemilik bengkel diharapkan menolak dan memberikan penjelasan mengenai dampaknya.

Selain itu, pemilik usaha diminta memperhatikan jam operasional bengkel agar aktivitas perbaikan kendaraan tidak menimbulkan kebisingan yang mengganggu lingkungan sekitar.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Banjar membangun kesadaran bersama. Pencegahan penggunaan knalpot brong tidak hanya bergantung pada penindakan, tetapi dimulai dari pilihan pemilik bengkel dan konsumen sebelum kendaraan kembali turun ke jalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *