Empat Jam Setelah Dilaporkan, Polres Banjar Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Honda Brio

Banjar – Tak butuh waktu lama bagi jajaran Satreskrim Polres Banjar untuk mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat yang meresahkan korban. Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pria berinisial NJ (35), yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit Honda Brio di wilayah Mekarsari, Kota Banjar.

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Sukarame, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar. Mobil Honda Brio Satya warna putih dengan nomor polisi D-1584-SAY milik korban Rian Saeptiana diduga diambil setelah pelaku terlebih dahulu menguasai kunci kontak dan remote kendaraan yang berada di tempat duduk pengunjung Kolam Renang Rafasya.

Setelah mendapatkan kunci, pelaku kemudian membawa mobil tersebut. Kendaraan selanjutnya ditinggalkan dalam keadaan terkunci di kawasan Perum Delisa Citra, Lingkungan Sukarame. Namun, pelaku masih membawa dompet korban yang di dalamnya terdapat KTP, SIM, STNK serta kunci kendaraan.

Untuk mengelabui korban, pelaku diduga kemudian berpura-pura menghubungi korban dengan mengaku sebagai orang yang menemukan dompet tersebut. Korban bahkan diminta mengambil dompet melalui orang lain, sementara kunci kendaraan tetap berada dalam penguasaan pelaku.

Laporan resmi diterima Polres Banjar pada Senin, 5 Oktober 2026. Gerak cepat dilakukan penyidik dengan menelusuri informasi dan keberadaan pelaku. Sekitar pukul 15.00 WIB pada hari yang sama, NJ berhasil diamankan di kawasan Lingkungan Sukarame, Kelurahan Banjar, Kota Banjar.

Yang membuat pengungkapan ini semakin terang, saat ditangkap pelaku masih menguasai kunci kontak beserta remote Honda Brio milik korban. Polisi juga mengamankan kendaraan serta sejumlah dokumen kendaraan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., CPHR, menegaskan bahwa kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara tersebut.

“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kami ingin memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat dan profesional, terutama ketika menyangkut kejahatan yang merugikan masyarakat,” ujar Kapolres Banjar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Polres Banjar mengimbau masyarakat untuk tidak lengah menjaga kendaraan maupun barang pribadi. Kunci kendaraan, dokumen penting, dan barang berharga sebaiknya tidak ditinggalkan di tempat yang mudah diakses. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *