

Reformasiaktual.com//Bandung Barat
CISARUA -Perkembangan teknologi informasi yang pesat berdampak signifikan pada setiap aspek kehidupan, termasuk munculnya salah satu fenomena yang mengkhawatirkan yaitu judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Judi online menawarkan kemenangan fantastis yang membuat korban kecanduan, sementara pinjaman online ilegal menawarkan pencairan dana yang mudah sehingga menjebak korban dalam masalah keuangan. Untuk meningkatkan kesadaran sejak usia dini tentang bahaya judi online dan pinjaman online ilegal.
Kapolsek Cisarua Kompol Iwan Setiawan S.H, M.H, CPHR, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pinjaman online dan Judi Online kepada mahasiswa /i Adven Indonesia (UNAI) Parongpong di dampingi Panit Reskrim, Anggota Polsek Cisarua dan Bhabinkamtibmas Desa Cihanjuang Rahayu, Jl.Kolonel Masturi No. 288, RW 14 Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Dalam penyampaiannya, Kapolsek Cisarua Kompol Iwan Setiawan, S.H, M.H, CPHR, menegaskan agar para Mahasiswa/i, menjauhi judi online dan lebih waspada terhadap risiko pinjaman online.
“Jangan pernah mencoba judi online, karena dampaknya dapat merusak masa depan, mengganggu pendidikan, dan menimbulkan masalah dalam kehidupan. Begitu pula dengan pinjaman online, jangan mudah tergiur dengan kemudahan mendapatkan uang. Pahami risikonya, pastikan legalitasnya, dan jangan sembarangan memberikan data pribadi.
Di era sekarang ini, kalian harus cerdas menggunakan teknologi, mampu membedakan mana yang bermanfaat dan mana yang dapat merugikan diri sendiri,” tegas Kapolsek.
Kompol Iwan, juga mengingatkan para Mahasiswa UNAI, agar memanfaatkan internet untuk hal-hal positif yang mendukung proses belajar, mengembangkan kemampuan, serta meraih prestasi.
Mahasiswa diharapkan memiliki keberanian untuk menolak ajakan yang mengarah pada perilaku negatif dan tidak ragu meminta bantuan orang tua maupun dosen apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Polsek Cisarua-Polres Cimahi berkomitmen untuk terus mendukung dunia pendidikan melalui kegiatan pembinaan dan edukasi yang bermanfaat.
Dengan demikian, Mahsiswa diharapkan tumbuh menjadi generasi yang cerdas, disiplin, bijak dalam menggunakan teknologi, serta mampu melindungi diri dari pengaruh negatif di era digital,” tegas Kompol Iwan Setiawan S H, M.H, CPHR.
Hasil sosialisasi menunjukkan bahwa peserta mengalami peningkatan pemahaman tentang modus operandi dan konsekuensi hukum judi online dan pinjaman online ilegal serta membangun kesadaran kritis. Selain itu, peserta juga mendapat edukasi tentang pentingnya strategi manajemen keuangan yang bijak sebagai tindakan pencegahan.
Journalist A2n***RA






