SUKABUMI//Faktareformai.com- Korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) sangat sulit diberantas di Negara ini, hampir setiap daerah di Indonesia masih saja sering terjadi ketimpangan, kecurangan, pemotongan Anggaran disetiap kegiatan Hibah ataupun kegiatan Pembangunan apapun bentuknya yang notabene memakai anggaran Negara.
Salah satu Dinas di Kab. Sukabumi yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, diduga telah melakukan beberapa kegiatan tahun 2021 sampai 2022 yang mana tidak sesuai dengan aturan dan per undang undangan yang berlaku, yang mana hasil temuan tersebut menjadikan TGR (Tuntutan ganti rugi) yang harus dikembalikan ke kas negara.
Dari hasil Investigasi di lapangan, mulai dari pembangunan Gedung, berikut pekerjaan Jaling (Jalan Lingkungan) , Japak (Jalan Setapak) banyak yang kekurangan volume dan mengakibatkan pekerjaan tersebut terkesan menjadi bancakan antara oknum Dinas dan oknum Pengusaha pemenang Proyek.
Dari hasil Pemeriksaan Keuangan Kab. Sukabumi tahun Anggaran 2021-2022 oleh BPK Jawa Barat, ada beberapa temuan kegiatan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang tidak melibatkan Tenaga Ahli Tehnik dan sebagainya, sementara didalam dokumen kontrak dan aturan pemerintah sudah jelas jelas semua tertera dan tertulis harus dilibatkan dalam kegiatan proyek pemerintah.
Hasil uji petik pihak BPK bersama PPK serta Konsultan pengawas di salah satu pekerjaan pembangunan, ditemukan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang mana mengakibatkan kerugian keuangan negara dan sudah pasti kualitas kegiatan juga amburadul, mirisnya lagi yang diuji petik baru satu kegiatan, bagaimana dengan yang lainnya??
Begitu pula dalam hal pemeriksaan keuangan, ada dugaan temuan penyimpangan Anggaran di tahun 2022, sehingga untuk memastikan keakuratannya pihak BPK sudah memeriksa beberapa Staf Dinas (ASN dan non ASN) dilingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dalam hal tersebut yang harus bertanggung jawab adalah pihak pengusaha atau kuasa penggunaan Anggaran PPK dan PPTK kegiatan terkait, berikut pihak penyedia barang dan jasa, dan pada akhirnya Bupati Kab. Sukabumi sebagai Kepala Daerah harus segera menindak lanjuti hasil temuan temuan dugaan ketimpangan dan kecurangan yang mengakibatkan kerugian uang Negara, ini harus diselesaikan secara Hukum dan dikembalikan ke kas Negara.
Menurut Kasubag Keuangan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Sukabumi Sdr. Rahmat, hasil kegiatan proyek yang bermasalah, beliau tidak menampiknya dan menyatakan,"sudah dirapatkan Dinas untuk mencari jalan keluar yang terbaik, dan menyangkut Anggaran Keuangan yang ada temuan itu yang bertanggung jawab adalah masing masing Bidang di Dinas, saya hanya mengetahui dan menandatangani saja, selanjutnya Bidang yang mengetahui dan membagikannya, dan temuan itu juga kami sudah bahas dengan pihak Dinas dan atasan dan dengan pihak yang berkopenten terkait permasalahan ini" ujar Rahmat.
Miris memang, disatu sisi KKN harus diberantas, tapi disisi lain KKN sudah berurat dan berakar yang menjadi lingkaran setan, yang tidak lagi melihat berapa Rakyat sangat sengsara yang mana telah dirugikan Moril dan Materil. *TIM*
Post Views: 228