BANDUNG//Faktareformasi.com-Telah dilaksanakan kegiatan Hallo Polisi di salah satu Stasiun Radio terkemuka di Bandung, dengan Narasumber
AKBP Dr. I Ketut Adi Purnama, SH, MH (Kabag Analis Ditintelkam Polda Jabar) bersama pemandu acara penyiar Sdi Yani Sosiani,Kamis (2/12/2021).
Melihat maraknya kejadian bentrokan antar Ormas dan LSM akhir-akhir ini, membuat kita miris, sedih dan kecewa. Sebagaimana kita ketahui Ormas dan LSM bukanlah wadah berkumpulnya para preman, tetapi wadah berkumpulnya orang-orang yang mempunyai kesamaan visi dan misi dalam mengisi pembangungan di Republik Indonesia. Substansi dari kehadiran Ormas dan LSM adalah untuk menjaga keutuhan NKRI.
Narasumber mengatakan bahwa Ormas dan LSM semestinya menjadi solusi, bukan malah menjadi bagian dari persoalan bangsa yang mencederai hati masyarakat. Amat sangat disayangkan bahwa sampai saat ini masih ada saja ormas dan LSM yang kehadirannya justru menebarkan rasa takut di di masyarakat pada ruang-ruang publik. Masih sering kita temukan Ormas/LSM dengan sumbu pendek, yang lebih mengandalkan kekerasan dan senjata ketimbang memakai otak.
Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Undang-undang ini disusun, dibuat untuk dijadikan rambu-rambu dalam penerapannya. Oleh karena itu, hendaknya kita semua bersama-sama dengan pemerintah terus-menerus melakukan sosialisasi agar ormas/LSM dapat mengetahui hak dan kewajibannya. Selama kekerasan masih terus dilakukan oleh ormas/LSM, maka selama itu pula regulasi dalam UU Ormas hanya sebatas teks.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Demikian juga dengan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berpendapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai”.
Bila ditelisik lebih jauh, kekerasan yang dilakukan oleh Ormas jelas melanggar UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Pasal 59 pada aturan tersebut secara tegas melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Terlebih lagi, Pasal 60 dalam UU tersebut mengatur jika ormas melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Untuk sanksi pidana, ancamannya adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun bagi anggota dan/atau pengurus ormas yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Bagi yang melanggar, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi administrative sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) jo. Pasal 60 ayat (1) UU Ormas berupa :
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian kegiatan; dan/atau
c. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
(Eri)