MAJALENGKA//Faktareformasi.com-Dalam upaya Percepatan Vaksinasi Covid 19 dan juga waspada terhadap Kluster Baru di saat Libur Natal dan Tahun Baru Pihak Kepolisian Sektor Majalengka Kota Polres Majalengka Polda Jabar bersama Nakes dan Instansi terkait lainnya menyasar pengunjung ke tempat Obyek Wisata Paralayang Kabupaten Majalengka, Senin (27/12/2021).
Selain itu, Pihak Kepolisian bersama Instansi terkait mewajibkan setiap pengunjung obyek wisata menunjukkan sertifikat vaksin. Hal ini dilakukian mengantisipasi kembali meledaknya kasus covid-19 di Majalengka, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi mengatakan semua pengunjung objek wisata wajib tunjukan sertifikasi vaksin dan para pengelola objek wisata menekan jumlah pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas.
Hal itu, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran covid-19 di lokasi wisata dengan menerapkan prokes yang sangat ketat dan disiplin.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K, M.Si Juga menghimbau agar masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan untuk mengantisipasi dari penyebaran Covid 19 dan juga kepada pengunjung obyek wisata agar wajib menggunakan masker,ā€¯tutupmya.
Eri