MAJALENGKA//Faktareformasi.com-Petugas Kepolisian Mengamankan Miras yang Dijual di Warung Jelang Tahun Baru, Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar Puluhan botol miras berbagai jenis yang dijual secara ilegal di sejumlah warung kopi (warkop) di Wilayah Polsek Cikijing, Razia ini dilakukan guna mengantisipasi pesta miras pada momen pergantian tahun.
Jumat (31/12/2021), Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankam berupa 2 (Dua) botol Miras Jenis Arak Orang Tua, 2 (Dua) botol Miras Jenis Anggur Merah Orang Tua, 2 (Dua) botol Miras Jenis Bir Singa Raja, 4 (Empat) botol miras Jenis Anggur Putih Orang Tua.
“Puluhan botol miras ini merupakan hasil operasi di wilayah Kecamatan Cikijing, Barang bukti ini kita amankan dari warung-warung yang dicurigai menyediakan miras,’’ kata Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi
Razia dilakukan sesuai dengan Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Para penjual miras tersebut ditindak karena mengedarkan miras tanpa memiliki surat izin alias ilegal.
Disebutnya, jelang tahun baru peredaran miras terus diantisipasi. Sebab, momen pergantian tahun kerap diwarnai dengan aksi seperti pesta miras. Pemberantasan dilakukan untuk mencegah potensi ganguan keamanan dan ketertiban tersebut. ’’Operasi ini dilakukan sebagai persiapan menghadapi momen pergantian tahun,’’ tegasnya.
Eri