PENTING! Pemkot Bandung sinkronkan Layanan 112

Kota Bandung//faktareformasi.com – Kegawatdaruratan adalah kejadian yang memerlukan penanganan segera dan efisien karena menyangkut nyawa manusia, ketertiban umum, dan kepentingan masyarakat

Perlu adanya koordinasi yang solid antar pemangku kepentingan kagawatdaruratan.

Oleh karenanya, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung menyelenggarakan acara Sinkronisasi dan Harmonisasi Penanganan Kegawatdaruratan di Lingkungan Kota Bandung, di Hotel Atlantic City, Kamis, 10 Februari 2022.

Pemerintah Kota Bandung melalui PT Jasnita Telekomindo Tbk. membangun Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 yang merupakan layanan yang dapat digunakan saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112 yang akan terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) secara Gratis untuk masyarakat Kota Bandung.

Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Dicky Wishnumulya berharap, dengan adanya forum ini dapat menyinergikan kinerja antara semua OPD termasuk relawan yang hadir yang selalu aktif dalam masalah kegawat daruratan di Kota Bandung.

“Kita mengumpulkan semua petugas dari SKPD atau OPD yang selama ini berkoordinasi terkait kegawat daruratan untuk menyamakan visi dengan 112,” ucapnya.

la berharap, dengan adanya layanan kegawatdaruratan 112, masyarakat mengoptimalkan nomer telepon panggilan darurat.

“Dengan adanya pengaduan yang berawal dari Masyarakat, kinerja dan sinergi OPD menjadi lebih optimal,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Panitia Pelaksana acara, Yusuf Cahyadi berharap dengan forum ini dapat meningkatkan sinergi pelayanan kegawatdaruratan, meningkatkan percepatan pelayanan kegawat daruratan di Kota Bandung.

“Selain bersinergi dengan teman-teman relawan Cipta Komunikasi Center (CKC), Tim Cepat Tanggap (TCT), kami rencanakan sinergi juga dengan Komunitas Pemusik Jalanan (KPJ), untuk menjadi relawan karna banyak kejadian kegawat daruratan yg ada di Kota Bandung,” ucap Yusuf.

Ia menjelaskan, terkadang masyarakat menyalahgunakan telepon 112 karena gratis.

“Masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan layanan 112, masih ada yang belum menyadari bahwa nomer 112 itu nomer penting yang tidak boleh disalahgunakan untuk sekedar uji coba telfon, prank call, atau ghost call, karena menyangkut nyawa manusia,” imbuhnya.

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Sukajadi, Lubis Latif, merasa terbantu dengan adanya layanan 112. Pasalnya layanan tersebut membantu menjembatani penanganan terkait masalah ODGJ dan PMKS di Kota Bandung.

“Dengan adanya 112, Alhamdulillah penanganan kejadian gawat darurat menjadi lebih cepat ditangani, terutama untuk masalah ODGJ dan PMKS, oleh 112 lebih terarah untuk koordinasi ke instansi terkait nya,” ucap Lubis.

Ucapan Terima kasih disampaikan juga oleh Public Safety Center (PSC) 119 Dinas Kesehatan Kota Bandung, Eka Anugrah, yang merasa terbantu dengan ketenagaan 112, yang senantiasa memberi laporan kepada layanan 119 khususnya masalah darurat Kesehatan.

“Kami mendukung penuh keberadaan layanan 112, yang terus bersinergi dengan kami, selalu membantu memberikan laporan khususnya kesehatan, dan keperluan ambulans bagi masyarakat yang membutuhkan, mempermudah kami dalam penanganan kejadian darurat di Kota Bandung,” ujarnya.

Korprina// Sumber : Diskominfo Kota Bandung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *