SUMEDANG//Faktareformasi.com-Ebeneze Damanik sebagai Panasehat hukum melayangkan surat guigatan Praperadilan kepada Polres Sumedang Polda Jabar , atas penetapan tersangka kepada kliennya pada tanggal 6 Pebruari 2022 oleh Polres Sumedang Polda Jabar.
Kliennya di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus perlidungan anak di bawah umur dan pengeroyokan sebagaimana dalam Pasal 80 Ayat (1) UU. RI. No. 35/2014 tentang perubahan ke dua atas UU.RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e KUHP.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.IbrahimTompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa Praperadilan tersebut adalah uji formil terhadap prosedur yang dilaksanakan oleh penyidik, sehingga dengan kemenangan praperadilan tersebut menunjukan bahwa penyidik sudah bekerja sesuai prosedur dan aturan yang ada.
Praperadilan di laksanakan di pengadilan Negeri Sumedang semenjak tanggal 21 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 2 Maret 2022.
Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan dari hasil putusan sidang Praperadilan yang di tetapkan pada Rabu ( 02/3/2022 ) hakim memutuskan menolak praperadilan dari pemohon ( tersangka ) terhadap termohon ( Polres Sumedang ) untuk seluruhnya. Pungkasnya.
Hasil Putusan Sidang Pra Peradilan yaitu Hakim menolak permohonan Pra Peradilan dari Pemohon (Tersangka) terhadap Termohon (Polres Sumedang) untuk seluruhnya da membebankan biays perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Korprina