MAJALENGKA//Faktareformasi.com-Sebanyak 512 (Lima Ratus Dua Belas) botol Miras Pabrikan berbagai merk, disita Satres Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) menghadapi bulan suci Ramadhan.
Miras tradisional siap edar yang dikemas dalam 512 botol miras tersebut, merupakan hasil razia dari Toko Sdr. SH di Jalan Siti Armilah Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka. Senin (21/3/2022)
“Jadi setelah ada laporan masyarakat tentang peredaran miras, kami kemudian melakukan penyelidikan, dan benar, ternyata memang ada, dan langsung kami amankan,” kata Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa operasi pekat yang dilakukan oleh Polres Majalengka Polda Jabar bertujuan untuk meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Jelang bulan suci ramadhan.
“Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakkan hukum terhadap peredaran miras apalagi ini menjelang bulan suci Ramadhan,” ucap Ibrahim Tompo.
Terhadap warga yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan, dan pelaku dikenakan Tipiring, selanjutnya barang bukti diamankan ke Polres Majalengka Polda Jabar.
Korprina