SUKABUMI//Faktareformasi.com-Satuan Narkoba Polres Sukabumi Polda Jabar dibawah kepemimpinan AKP Kusmawan telah mencetak rekor baru dalam sejarah Polres Sukabumi Polda Jabar.
Rekor itu dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dimana dalam sejarah berdirinya Polres Sukabumi Polda Jabar tahun 2004, baru pada tahun 2022 Satuan Narkoba Polres Sukabumi Polda Jabar mampu mengukir prestasi yang luar biasa, 24, 479 kg narkotika jenis Shabu berhasil disita dari jaringan Sumatra.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras dan kerja cepat Kapolres Sukabumi Polda Jabar karena dapat mengungkap narkotika jenis shabu senilai lebih dari 29 miliar rupiah.
Menurut Keterangan Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah jumlah Shabu itu kalau diuangkan setara dengan Rp. 29. 324.000.800,- (dua puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh empat juta delapan ratus rupiah) woow jumlah yang fantastis.
Shabu bernilai miliaran itu menurut Dedy Darmawansyah akan diedarkan diwilayah Bogor, Sukabumi, Cianjur bahkan Garut.
” Shabu tersebut disita dari dua orang tersangka YS (34) dan YH (23) yang keduanya merupakan kurir,” ungkap Dedy Jum’at (08/04/2022)
Kedua orang kurir Shabu tersebut berhasil ditangkap oleh petugas di wilayah Kampung Caringin Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
Mantan Kasubdit Harda Polda Banten itu mengatakan penangkapan Shabu itu mampu menyelamatkan 25 ribu warga masyarakat, sungguh mengerikan seandainya lolos ke masyarakat dari tangan polisi.
” Alhamdulillah dibulan puasa ini kita bisa mengamankan narkotika jenis Shabu ini sehingga masyarakat bahkan merasakan tenang dan aman,” tutur Dedy lagi
Sementara AKP Kusmawan ketika diminta tanggapannya mengatakan pihaknya lebih dari tiga pekan setelah mendapat informasi untuk mengintai kedatangan Shabu masuk ke wilayah Sukabumi melalui jalan darat dari Sumatra, sungguh usaha yang ulet dan tangguh dari para petugas penegak hukum itu.
Yang menjadi miris ternyata menurut Kusmawan, para tersangka mengaku sudah sempat mengedarkan dari bara bukti itu sebanyak kurang lebih 3 kg.
Sementara sebagai pengendali sedang dalam pengejaran kepolisian dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kini ancaman hukuman 20 tahun penjara sudah menanti para pelaku, karena polisi akan menjerat mereka dengan Undang-Undang Narkotika.
Korprina