SUKABUMI//Faktareformasi.com- Seorang pria warga Cikembar, Kabupaten Sukabumi, terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Lembursitu. Hal tersebut lantaran, pria berinisial I (32), diduga terlibat aksi pencurian satu unit sepeda gunung didalam kios yang berada disebelah Masjid Nawirul Ummah, Kecamatan Lembursitu, Kamis (14/04/2022).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengucapkan terima kasih kepada personel.Polres Sukabumi Kota Polda Jabar yang berhasil menangkap pencuri sepeda gunung disebelah masjid.
Kapolsek Lembursitu Polres Sukabumi Kota Polda Jabar AKP Dedi Suryadi mengatakan, peristiwa bermula pada hari Senin (11/04/2022), telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda gunung diwilayah hukum Polsek Lembursitu. Kemudian, kemarin malam sekitar pukul 20.30 WIB, warga berhasil mengamankan terduga pelaku yang kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Lembursitu, Polres Sukabumi Kota Polda Jabar” ujarnya kepada awak media.
Lanjutnya, diduga akibat tidak memiliki penghasilan, terduga pelaku nekat melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
“Terduga pelaku beralamat domisili Kampung Cibodas Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Terduga pelaku sendiri, diamankan di Kampung Selakaso, Kecamatan Lembursitu,” ungkapnya.
Masih menurut Dedi, saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Lembursitu Polres Sukabumi Kota Polda Jabar Sedangkan barang bukti berupa sepeda gunung, saat ini sedang diambil dilokasi berbeda.
“Saat ini Kanit Reskrim Polsek Lembursitu Polres Sukabumi Kota Polda Jabar bersama anggota, sedang menuju lokasi barang bukti berada. Menurut informasi terduga pelaku, sepeda gunung tersebut, berada di Mangkalaya, Kecamatan Cantayan,” bebernya.
Terduga pelaku sendiri, terancam sangkaan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Polsek Lembursitu, atas dasar laporan polisi nomor LP/B/253/IV/2022/Spkt Sat Res/Sek Situ/Res Sukot/ Polda Jabar, tanggal 13 April 2022,” paparnya.
Meskipun demikian, Dedi juga menyampaikan bahwa, kemungkinan proses Restorative Justice masih bisa dilakukan. Mengingat nilai kerugian korban, berdasarkan taksiran harga sepeda gunung berkisar 800 ribu Rupiah.
“Kita akan mencoba mengedepankan bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan, salah satunya dengan program Restorative Justice ini. Namun juga hal tersebut atas kesepakatan pelapor,” pungkasnya
Korprina