BOGOR//Faktareformasi.Com- Pihak DIRJEN MIGAS atau SATGAS MIGAS diduga tutup mata tutup telinga,sebab beberapa jurnalis yang sudah mempublikasikan di beberapa media bahkan mungkin sudah tidak terhitung jumlah media yang memberitakan terkait maraknya dugaan pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor yang lokasi di beberapa titik seperti seperti yang terjadi di Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
Hasil penelusuran ti. awak media telah menemukan adanya dugaan perusahaan ilegal yang bekerja bukan disiang hari melainkan di malam hari ketika orang terlelap tidur,perusahaan seperti ini jelas sangat merugikan masyarakat kecil,bukan saja gas melon yang 3 kg berkurang akan tetapi ini yang paling di takutkan adanya ledakan gas ketika dipake oleh pengguna, sebab jelas cara pengisian tersebut memakai alat yang tidak SNI sesuai dengan fungsinya melainkan ini memakai alat manual jadi rentan untuk terjadinya ledakan itu sangat tinggi.
Di tempat lain kami minta tanggapan kepada Salah seorang anggota Advokat yang Ada di Jawa Barat Pahmi Abdul Wahab SH..MH beliu berkomentar ,” waduh perbuatan tersebut jelas merugikan dan membahayakan keselamatan masarakat ,dan bila mana itu betul ada kegiatan penyulingan pengoplosan LPG 3 kg bakal dikenakan pasal berlapis Peraturan presiden 104 tahun 2007,perpres no 38 tahun 2019,pasal 55 tentang minyak dan gas bumi undang undang nomer 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi di ub@h dengan pasal 40 no 9 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,dinyatakan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak,bahan bakar gas dan atau Liquified petroleum gas subsidi pemerintah dipidana 6 tahun dengan denda Rp. 60 miliar.
Sementara sampai berita di tayangkan Tim belum memintai keterangan dari pihak pengelola dan pemilik dugaan pengoplosan gas 3 kg tersebut.