Kabupaten Subang//faktareformasi.com – Peredaran obat keras golongan G diduga semakin marak dan bebas beroperasi di wilayah Jalan Nasional 1, Desa Rancajaya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Aktivitas tersebut bahkan tetap berlangsung meski di bulan suci Ramadhan, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(6/3/2026)
Berdasarkan hasil pantauan tim media di lapangan serta informasi dari sejumlah warga, sebuah kios di kawasan tersebut diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Warga menyebutkan, aktivitas transaksi dilakukan dengan berbagai modus untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.
“Kalau dilihat dari depan seperti warung biasa, tapi transaksi obat dilakukan di bagian belakang. Jadi tidak terlalu terlihat oleh orang yang lewat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dari informasi yang dihimpun tim media, kios tersebut dijaga oleh seorang pria yang dikenal dengan panggilan Pace, yang diduga merupakan salah satu orang kepercayaan dari sosok yang disebut sebagai pengendali usaha tersebut.
Selain itu, dari keterangan warga dan sumber di lapangan, peredaran obat keras ilegal tersebut juga diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan pemasok dari luar daerah yang disebut-sebut berasal dari Aceh, meskipun hal ini masih perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Padahal sebelumnya aparat dari Polres Subang diketahui telah melakukan sejumlah razia terkait peredaran obat keras golongan G maupun minuman keras beralkohol di beberapa wilayah.
Namun, lokasi yang berada di Desa Rancajaya tersebut diduga masih tetap beroperasi dan terkesan tidak mengindahkan penertiban yang dilakukan aparat.
Kondisi ini membuat masyarakat setempat merasa khawatir, terlebih peredaran obat keras ilegal dinilai dapat merusak generasi muda dan memicu berbagai permasalahan sosial di lingkungan sekitar.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Subang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Patokbeusi, segera turun tangan untuk melakukan penertiban serta penindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam peredaran obat keras golongan G tersebut.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar pihak Polres Subang segera mengamankan penjaga kios yang diduga terlibat serta menindak tegas pemilik atau pengendali peredaran obat keras ilegal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar memberikan efek jera bagi para pelaku.
Dengan adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum, warga berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Rancajaya dapat kembali kondusif, terutama di bulan suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum untuk menjaga ketenangan dan ketertiban lingkungan.
Res






