Kabupaten Semarang //faktareformasi.com –
Maraknya perjudian di wilayah kabupaten Semarang beberapa sekelompok orang mencoba dengan membuka usaha arena perjudian dadu kopyok desa didaerah Bawen dekat tepat nya dibelakang lokalisasi Gembol.
arena perjudian tersebut baru saja dibuka beberapa waktu lalu yang tepat nya berada di dusun Tulung Doplang, kecamatan Bawen, kabupaten Semarang belakang lokalisasi Gembol.
Menurut informasi dari narasumber yg tidak mau disebut namanya tempat itu Baru dibuka beberapa waktu bulan yang lalu, dan Lokasinya terletak di dusun Tulung Doplang, kecamatan Bawen, kabupaten Semarang,yang tempat nya disekitar belakang lokalisasi Gembol. ucapnya “narasumber” kepada media pada hari Rabu (13/10/2024) malam hari.
masyarakat dari sekitar mengatakan adanya aktivitas perjudian dadu kopyok sangat sangat menggangu masyarakat sekitar dan merasa resah pada waktu Malam Hari Atau Siang Hari karena adanya aktivitas tersebut.
keterangan yang diperoleh dari narasumber mengatakan kepada awak media kalau malam itu adanya undangan judi dadu kopyok dari berbagai dalam maupun luar kota malam itu, namun dirinya meminta namanya untuk tidak disebut karena takut terlibat dengan preman dan oknum aparat baik dari TNI yang sudah Di Koordinir seseorang oknum TNI yang bernama SL yang diduga sebagai seorang oknum anggota TNI yang masih aktif di Semarang.
Ini jelas jelas melanggar 2 pasal 303 KUHP yang mengatur tentang pidana perjudian Barang siapa melakukan perjudian diancam hukuman pidana 10 tahun penjara,atau denda 25.000,000, juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang
Warga masyakat desa Tulung Doplang dan sekitarnya berharap aparat penegak hukum mengambil langkah langkah tegas untuk membersihkan dan memberantas praktik perjudian Dadu kopyok tersebut. Pasalnya Warga Merasa Terganggu adanya lalu lalang sepeda motor dan mobil Di tengah malam hari.
Warga masyarakat memberi informasi adanya judi kopyok tersebut di dalamnya terdapat banyak preman preman dan oknum TNI yang diduga membeck up praktik perjudian dadu Kopyok di dusun Tulung Doplang kabupaten bawen,kabupaten Semarang.
Kami sebagai awak media berharap aparat kepolisian setempat polres Semarang dan Polda Jateng segera bertindak tegas terhadap pelaku perjudian diwilayah tersebut karena sangat meresahkan masyarakat sekitar dan membawa dampak negatif.
Sanpai berita tayang tim belum memintai kepada pihak oknum tersebut dan tim masih akan mencari sumber sumber informasi kepada pihak yang lebih kompeten.
Red Tim